DPRD Surabaya Bahas Raperda Air Limbah Domestik, Layanan Sedot WC Bisa Berkala

Raperda pengelolaan air limbah domestik memungkinkan layanan sedot WC dan septic tank dilakukan secara berkala, tanpa menunggu penuh.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
AIR LIMBAH - ‎Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono. 

Ringkasan Berita:
  • Raperda pengelolaan air limbah domestik memungkinkan layanan sedot WC dan septic tank dilakukan secara berkala, tanpa menunggu penuh.
  • Pemerintah Kota Surabaya bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk meningkatkan kapasitas layanan.
  • Regulasi ini bertujuan meningkatkan sanitasi, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nuraini Faiq

‎TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Komisi B DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang memungkinkan warga mengakses layanan pengambilan air septic tank atau sedot WC secara berkala, tanpa menunggu penuh.

Di dalamnya mengatur pengambilan air septic tank dan sedot WC.

‎‎Pengambilan material septic tank nantinya bisa dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan kuras WC itu juga tidak perlu menunggu penuh.

"Bisa berkala. Warga bisa mengajukan layanan ini," kata Baktiono, Ketua Pansus  Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Minggu (15/3/2026).

‎‎Limbah domestik ini, selain jamban juga limbah rumahtangga bekas cucian, selokan kamar mandi, dan aliran limbah rumahtangga lainnya. Saat ini, aturan ini tengah digodok di Komisi B.

‎‎Pembahasan tengah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya, menghadirkan sistem pengelolaan air limbah yang lebih tertata, responsif, dan adaptif terhadap kondisi geografis Kota Surabaya.

Baca juga: Truk Sampah Tak Layak Beroperasi , DPRD Surabaya Desak Pemkot Beri Sanksi Tegas

‎‎‎Tak Mematikan Swasta

‎‎Baktiono yang juga anggota Komisi B menegaskan bahwa regulasi dan tata kelola limbah rumahtangga itu bukan untuk mematikan peran swasta, melainkan memperkuat kolaborasi. Usaha sedot WC tetap bisa berjalan.

‎‎“Di dalam pasalnya mengatur Pemkot melalui dinas teknis bisa bekerjasama dengan swasta dalam mengelola limbah domestik. Dinas jelas tak mampu bekerja sendirian," kata politisi PDIP ini.

‎‎Skema kerjasama tersebut dirancang agar pelayanan pengambilan air limbah dari septic tank dapat berjalan lebih optimal tanpa harus sepenuhnya dibebankan pada pemerintah daerah.

Baca juga: Truk Sampah Tak Layak Masih Beroperasi, DPRD Surabaya: Anomali di Tengah Razia Dishub

‎‎Dengan pola kemitraan, diharapkan kapasitas layanan meningkat dan masyarakat mendapatkan kemudahan akses.

‎‎Raperda tersebut juga membawa pendekatan baru dalam pola pengambilan limbah domestik. Jika selama ini pengurasan septic tank cenderung menunggu hingga penuh, ke depan pengambilan dapat dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan persetujuan warga.

‎‎Kebijakan itu penting mengingat kondisi wilayah Surabaya yang beragam. Di kawasan dataran rendah, atau wilayah yang berdekatan dengan sungai dan laut, volume air limbah cenderung lebih cepat meningkat. Sementara di dataran tinggi, prosesnya relatif lebih lambat.

‎‎Dengan sistem baru yang lebih fleksibel, warga dapat mengakses layanan lebih cepat melalui mekanisme pengaduan atau call center ketika kapasitas septic tank sudah mendekati batas, meskipun belum memasuki jadwal rutin.

‎‎‎Kualitas Sanitasi Kota

‎‎Langkah Komisi B DPRD Surabaya ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sanitasi kota. Pengelolaan air limbah domestik yang baik tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya air.

‎Dengan Raperda tersebut, DPRD berharap tercipta sistem pengelolaan limbah yang modern, kolaboratif, serta mampu menjawab tantangan perkotaan di masa depan. Dewan memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved