Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan, Terdakwa Samuel Dihadirkan

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
PERSIDANGAN - Gedung Pengadilan Negeri Kota Surabaya Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Rabu (15/4/2026).Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, akan bergulir di Meja Hijau. Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, di Ruang Kartika. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus perusakan rumah dan pengusiran Nenek Elina mulai disidangkan di PN Surabaya. 
  • Terdakwa Samuel Ardi Kristanto menjalani sidang perdana pada 15 April 2026. 
  • Perkara ini terkait dugaan pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, akan bergulir di Meja Hijau. 

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan situs SIPP PN Surabaya, sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di Ruang Kartika PN Surabaya.

Empat Jaksa Tangani Perkara

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari 4 orang. 

Yakni Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.

Baca juga: Babak Baru Kasus Nenek Erlina: Kejati Jatim Terjunkan 3 JPU, Telusuri Dugaan Sertifikat Palsu

Sementara, terdakwa yang dihadirkan hanya Samuel Adi Kristanto tertulis sebagai terlapor dalam situs resmi PN Surabaya. 

Ia bakal disidang dengan klasifikasi perkara terkait Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.

Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan perihal sidang tersebut. Sidang akan diketuai oleh dirinya sendiri.

Baca juga: Samuel Dalang Perobohan Paksa Rumah Nenek Elina Ternyata Hindari Pengadilan Karena Boros Biaya

“Sidang akan digelar secara offline. Terdakwa akan dihadirkan," ujarnya.

Kasus Berawal dari Pengusiran dan Pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan,Samuel Ardi Kristanto merupakan satu dar 4 tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan pengeroyokan Nenek Elina Widjajanti di Surabaya berjumlah 4 orang. 

Keempat tersangka telah ditahan oleh Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved