Niat Menolong Berujung Apes, Motor Pemuda Surabaya Malah Dijual Teman Sendiri

Niat baik berujung kejadian tidak mengenakkan dialami Alvian Tri Ramadhan, warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/POLSEK WONOCOLO
DIAMANKAN - Tersangka Diorama Alamsyah Putra, diamankan di Mapolsek Wonocolo. Tersangka diketahui melancarkan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak 8 kali sejak 2025 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda asal Surabaya kehilangan sepeda motor Yamaha NMax miliknya setelah dipinjam temannya sendiri dengan alasan membeli makan.
  • Pelaku bernama Diorama Alamsyah Putra menjual motor korban kepada penadah dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan pribadi.
  • Polisi mengungkap pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang sejak 2025.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Niat baik berujung kejadian tidak mengenakkan dialami Alvian Tri Ramadhan, warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Sepeda motor milik pemuda berusia 24 tahun, merk Yamaha N Max tahun 2020 warna merah, nopol L 2516 PY tersebut, dibawa kabur oleh temannya sendiri, Diorama Alamsyah Putra (27), asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kanitreskrim Polsek Wonocolo Ipda Abdul Rohim, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (28/4/2026)

“Kejadian berawal dari pelaku menghubungi korban, minta tolong dijemput di Terminal Bungurasih Sidoarjo, karena pelaku baru dari Kota Malang,” ujar Ipda Rohim, Kamis (21/5/2026).

Selanjutnya tersangka mengajak korban ke tempat kosnya di Jalan Wonocolo Gang Benteng 1, Kota Surabaya.

Baca juga: Bank Kembalikan Semua Dana Umat Rp28 Miliar yang Digelapkan Oknum Pegawai

“Sesampainya di tempat kos sekira jam 21.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli makan. Kemudian pelaku pergi keluar kos dengan memakai sepeda motor tersebut,” bebernya.

Namun setelah ditunggu berjam jam, pelaku tidak kunjung kembali, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor dijual ke penadah, dan hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi pelaku. Saat ini penadah masuk DPO dan dalam proses pengejaran,” tegasnya.

Tidak hanya sekali, tersangka diketahui telah melancarkan aksi kejahatan serupa sebanyak 8 kali.

“Tersangka beraksi sejak 2025 sampai 2026. Tidak hanya di Surabaya, tapi juga di luar daerah seperti Sidoarjo, dan Malang,” terangnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo, Nopol L 5178 OE, tahun 2012, warna hitam merah.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 492 KUHP, dan Pasal 486 KUHP,” tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved