Pelecehan di Ruang Publik
Ditres PPA-PPO Polda Jatim Beri Tips Hadapi Pelecehan di Ruang Publik, Minta Korban Berani Speak Up
Kasus pelecehan seksual di ruang publik Kota Surabaya kembali menjadi perhatian setelah sejumlah perempuan menjadi korban pelecehan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Polda Jatim menegaskan pelecehan seksual tidak dipicu pakaian korban, melainkan niat pelaku.
- Polisi membagikan empat langkah menghadapi pelecehan seksual, termasuk merekam pelaku dan menghubungi layanan 110.
- Korban pelecehan seksual di Surabaya mengalami trauma berkepanjangan usai kejadian di ruang publik.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pelecehan seksual di ruang publik Kota Surabaya kembali menjadi perhatian setelah sejumlah perempuan menjadi korban aksi cabul dengan berbagai modus dalam beberapa waktu terakhir.
Modus kejahatan seksual di muka umum cenderung terjadi begitu cepat, karena pelaku memanfaatkan celah kesempatan yang sangat singkat. Namun, yang tak disadari, dampak daya rusak seperti trauma yang diakibatkannya, bakal diderita oleh para korban, bahkan sampai akhir hayatnya.
Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menolak jika kejahatan seksual di tempat umum karena dipicu cara berpenampilan kaum hawa yang dianggap terlalu vulgar.
Karena, beberapa kasuistik kasus yang ditanganinya, korban perempuannya justru berpakaian biasa saja, tak terlalu mencolok, bahkan cenderung berpakaian tertutup.
Artinya, penyebab munculnya aksi kejahatan seksual modus tersebut, cenderung dilatarbelakangi karena niat jahat para pelakunya.
Baca juga: Rentetan Kasus Pelecehan di Ruang Publik Surabaya, Korban Alami Trauma Berkepanjangan
Polisi Tegaskan Pelecehan Seksual Dipicu Niat Pelaku
Niat jahat tersebut tentunya berorientasi pada upaya penuntasan hasrat seksual sesaat yang ada pada diri pelaku.
Namun, pelaku memilih sasaran korban dan tempat aksi di area terbuka atau tempat umum seperti kerumunan pengunjung dan semacamnya.
"Kalau kita menyalakan cara berpakaian tidak bisa karena tentunya kalau di otak setiap; di luar negeri coba itu banyak banget orang pakai seperti itu tapi pelecehan enggak begitu banyak seperti ini gitu kan," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, pada Sabtu (23/5/2026)
Menurut Ganis, para pelaku kejahatan seksual bermodus semacam ini, cenderung tidak lagi memiliki kekuasaan dalam mengontrol perilakunya saat melihat sesuatu hal yang menarik di tempat umum.
Ia tak menampik, kondisi semacam ini, dapat dipicu karena pelaku sedang terpengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang yang berorientasi mempengaruhi cara berfikir seseorang secara temporal. Atau, bisa juga dipicu kebiasaan pelaku yang terpapar tontonan bermuatan pornografi.
"Kalau kita punya kendali kita enggak akan dan memikirkan; oh ini adalah perbuatan yang salah. Secara agama salah, secara aturan hukumnya juga salah, bisa kena tindakan hukum, kita akan mikir 1000 kali. Tapi para pelaku ini kayak memikirkan segala sesuatunya jangan pendek,"
Ganis membagikan sejumlah tips dan cara agar para korban dapat memperoleh hak kepastian hukum manakala sedang menjadi sasaran korban kejahatan seksual di area publik atau privat, sekalipun.
Namun, inti dari tips yang akan dibagian olehnya, tetap bertumpu pada keberanian untuk melaporkan atau berteriak meminta tolong kepada orang lain, aparat penegak hukum, atau perangkat negara.
Karena, ia tak menampik, salah satu kendala terbesar dari proses penegakkan hukum atas jenis kasus semacam ini, adalah keberanian dan kesediaan korban untuk mengungkapkan 'speak up' dan melapor.
Baca juga: Rentetan Kasus Pelecehan di Ruang Publik Surabaya, Korban Alami Trauma Berkepanjangan
Polisi Bagikan Empat Cara Hadapi Pelecehan Seksual
Pertama, berani merekam video atau foto aksi pelaku.
Menurutnya, dokumentasi yang berhasil diperoleh korban atas aksi kejahatan seksual pelaku, dapat menjadi petunjuk bagi Kepolisian mengidentifikasi, mengejar, dan menangkap pelakunya.
Karena, tak jarang, terdapat beberapa kasus aksi kekerasan seksual di muka umum seperti begal payudara, pelakunya berhasil kabur meninggalkan korban di lokasi.
"Lah, di dalam undang-undang juga itu kan terkait dengan; satu keterangan saksi itu sudah cukup ditambah dengan alat bukti lainnya. Lah, alat bukti lainnya, berupa nanti dalam prosesnya bisa visum psikiatrum, visum et repertum, atau mungkin dari CCTV, atau hasil orang yang mungkin meng-capture video," kata Ganis.
Kedua, membuat kode pertolongan pakai tangan empat jari (Signal for Help)
Ganis menerangkan, kode tersebut merupakan isyarat universal menggunakan satu tangan yang dapat digunakan secara diam-diam oleh korban untuk meminta pertolongan saat situasi darurat.
Tata caranya, korban bisa mengangkat telapak tangan, lalu menyelipkan ibu jari ke telapak tangan, dan melipat keempat jari lainnya ke atas dan bawah menutupi ibu jari, beberapa kali.
"Kami lagi gencar melakukan sosialisasi edukasi dan untuk menyampaikan; Ini loh kalau ada seperti ini masyarakat harus cepat bantu. Nah, memang ini belum semuanya orang paham," terangnya.
Ketiga, Telpon Layanan Darurat Kepolisian 110 atau 129
Ganis mengatakan, masyarakat bisa langsung menelepon layanan kedaruratan Polisi agar dapat ditindaklanjuti secara langsung dan cepat, di mana pun berada dan kapan pun waktu kejadiannya. Layanan Kepolisian tersebut bersifat gratis serta berlaku selama 24 jam.
Keempat, Korban Harus Berani Berteriak
Ganis mengatakan, korban yang menjadi sasaran kejahatan seksual di dalam ruang privat, dapat berteriak sekencang-kencangnya.
Karena, dengan teriakan, siapa tahu dapat menggugah orang lain di dekatnya untuk memberikan pertolongan secara cepat.
"Atau mungkin dia pada saat mungkin di ruang private yang pengen itu teriak saja. Kalau misalnya itu teriak sehingga mencari perhatian publik ya mungkin publik kenapa gitu," jelasnya.
Ganis ingin menegaskan, korban kejahatan seksual bakal dijamin memperoleh pendampingan hukum dan pemulihan atas dampak trauma psikis atau luka fisik yang dialaminya.
Sehingga, ia meminta agar para korban memberanikan diri untuk melapor dan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum. Terutama, pihak Kepolisian.
Ia juga senantiasa berkolaborasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang membidangi pendampingan isu perempuan di tingkat pemerintah kota serta kabupaten.
Termasuk Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.
"Makanya, pada saat melakukan pendampingan psikolog itu tidak hanya yang dilakukan edukasi atau psikolog itu tidak hanya korban, tapi lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar untuk bisa menguatkan dia," katanya.
"Karena kan kita kalau membantu enggak mungkin kita terus-terusan. Karena trauma itu bisa jadi bisa kuat saat ini, tapi bisa jadi dia akan muncul trauma gitu kan pada saat kondisi-kondisi tertentu. Atau saat kembali ke rumah," pungkasnya.
Sementara itu, aksi pelecehan seksual beragam modus operandi yang dilakukan pria hidung belang terhadap perempuan belakang ini kian marak terjadi di ruang publik Kota Surabaya.
Pada Sabtu (16/5/2026) seorang pria berinisial E (40) dihajar warga karena melecehkan anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun tengah kerumunan pengunjung acara karnaval yang digelar Pemkot Surabaya, di Kecamatan Genteng.
Pelaku E sempat ditangkap Anggota Polsek Genteng sebelum akhirnya penyidikannya dilimpahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, hingga resmi berstatus tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Selasa (12/5/2026) malam, dilaporkan seorang pemotor perempuan 'emak-emak' menjadi korban begal payudara oleh pemotor pria misterius saat berhenti di depan pagar rumahnya di kawasan Kecamatan Kenjeran.
Kabarnya, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan petugas sedang memburu pelakunya.
Bahkan, masih di bulan yang sama, seorang selebgram perempuan berinisial CA menjadi korban pelecehan seksual oleh pria tak dikenal saat terlibat dalam sebuah acara di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, pada Sabtu (9/5/2026) malam.
Jika menilik pada awal tahun ini, seorang perempuan asal Malang berinisial AS (24) juga sempat menjadi korban pelecehan seksual di pinggir Jalan Kutai, Darmo, Wonokromo, Surabaya pada Rabu (11/2/2026) malam.
Kasus tersebut sudah diselidiki oleh Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, hingga pelakunya berinisial WS (31) berhasil ditangkap usai menyerahkan diri, pada Kamis (12/3/2026).
Jerit tangis korban yang merasa trauma akibat dilecehkan di tempat umum, dirasakan oleh ibu lima anak berinisial BNH (46).
Anaknya yang keempat berusia 15 tahun dan sedang duduk di bangku kelas satu SMK menjadi korban pelecehan seksual di tengah kerumunan penonton Karnaval Surabaya Vaganza 2026 kemarin.
BNH mengungkapkan, menurut cerita sang anak yang didengarnya langsung, pelaku sebenarnya berusaha melecehkan dua orang. Yakni, sepupu sang anak, dan sang anak itu sendiri.
Pelaku sempat menyentuh bagian belakang yang sensitif pada tubuh sepupu korban. Namun, perlakuan tersebut tidak berlangsung lama, karena tangan pelaku tergeser karena kondisi berdesakan antara ratusan penonton di sana.
Tapi, anehnya, tangan pelaku tidak menghentikan aktivitasnya. Malah, makin aktif bergerak berusaha menyentuh tubuh sensitif dari orang lain di sebelahnya, yakni tubuh sang anak.
Menurut BNH tubuh sang anak, paling lama dilecehkan oleh si pelaku. Bahkan, saat sang anak berusaha menepis tangan pelaku yang terus 'bergerilya' meremas-remas, tapi si pelaku seperti tak ingin menghentikannya
"Pertama kena kesenggol di bagian belakang. Tapi sepupunya seperti nempel, tapi menghindar, akhirnya kena sepupunya. Akhirnya ya anak saya yang dipegang (dilecehkan)," katanya, saat ditemui TribunJatim.com, pada Sabtu (23/5/2026).
Sang anak semula menyadari bahwa bagian belakang tubuhnya seperti ada yang memegang secara keras dan berulang.
Namun, lanjut BNH, sang anak mengira bahwa sentuhan itu dikarenakan adik kandung korban berusia lima tahun berusaha bermain di belakang tempat sang anak berdiri.
Ternyata, perkiraan sang anak meleset, sentuhan aneh tersebut dilakukan oleh pria tak dikenal di tengah kerumunan ratusan penonton tersebut.
Tak pelak, sang anak langsung berlarian mencari kakak kandung yang berada di area parkir setelah memarkirkan mobil. Lalu, mengadukan peristiwa memilukan tersebut.
"Anaknya (bagian sensitif) dipegang-pegang, sambil bilang; gak kelihatan (karnavalnya) ya saya bantu. Anaknya lari ke belakang, ke kakaknya; kenapa kok nangis. Anaknya; itu lho saya gak kenal kok megang-megang," jelas ibu lima anak itu.
Sang anak ditemani kakaknya mendatangi kembali lokasi kerumunan tersangka untuk mencari wajah pelakunya.
Setelah berhasil ditemukan, ternyata pelaku sempat berkelit bahkan cenderung hendak menantang kakak korban.
Percekcokan di antara keduanya sempat menarik perhatian para penonton di sana.
Setelah mendengar duduk perkara bahwa pria tersebut melecehkan korban, alhasil pelaku langsung ditangkap dan diserahkan kepada Polisi.
"Pas ditunjukkan anaknya. Si orangnya malah melawan sama kakaknya. 'Apa kamu mau apa kamu'. Pelaku membantah. Langsung pelaku dipukuli kakaknya. Terus ketahuan orang lain, tanya-tanya, ternyata pencabulan, akhirnya dipukuli sama orang-orang," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polda-jatim-beri-tips-untuk-hadapi-pelecehan-di-ruang-publik.jpg)