TOPIK
Vonis Kiai Trenggalek Hamili Santriwati
-
Pondok Pesantren Milik Supar Oknum Kiai yang Terbukti Hamili Santriwati di Trenggalek Bakal Ditutup
Kemenag Trenggalek telah mengajukan pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren milik Supar terdakwa kasus pencabulan
-
Vonis Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek, Hukuman 14 Tahun Bui dan Denda Rp 200 Juta Menanti
Terdakwa kiai hamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun