Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Tidak Usah Resah, 17 Persil Lahan Pamurbaya Sudah Ajukan Pembebasan ke Pemkot

Pemerintah Kota Surabaya meminta warga di Pamurbaya untuk tidak resah dan gopoh untuk menjual aset mereka yang ada di kawasan konservasi.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Lahan konservasi Pamurbaya 

 Laporan Wartawan Surya, Fatimatuz Zahroh

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya meminta warga di Pamurbaya untuk tidak resah dan gopoh untuk menjual aset mereka yang ada di kawasan konservasi.

Justru pemerintah kota Surabaya meminta warga untuk menawarkan lahan tanah dan bangunan mereka ke pemkot secara langsung.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan saat ini sudah ada beberapa warga yang mengajukan pembebasan.

"Kami sudah ada 17 persil lahan milik warga yang mengajukan pembebasan. Ada yang tambak sudah punya surat hak milik, ada pula yang masih petok D. Semua datanya sudah masuk ke kami," kata Yayuk kepada TribunJatim.com, Sabtu (17/2/2017).

Namun dari 17 persil lahan milik warga kebanyakan masih belum diproses pembebasannya.

Hanya ada satu yang sudah bebas, dengan proses pembebasan pada tahun anggaran 2014.

Lalu tahun 2015 lalu pemkot juga sudah memproses pengukuran lahan persil milik warga, namun belum berhasil lantaran ada beda luasan antara di sertifikat dengan di lahan eksisting.

Sebab bedanya cukup besar. Sertifikat lahan tertulis 25 hektare. Ternyata saat dihitung eksisting hanya 19 hektare.

"Karena ada yang beda itu makanya kita minta penetapan lokasi lagi. Yang sampai saat ini belum ditetapkan ulang oleh gubernur," ujar Yayuk.

Wanita yang juga mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya ini meminta warga untuk percaya ke pemkot dari pada ke broker dan makelar tanah.

Kalau pemkot yang membeli pun akan disesuaikan dengan appreisal lahan di kawasan tersebut.

"Kalau menawarkan ke pemkot, nggak boleh pakai perantara atau surat kuasa. Harus langsung pemiliknya. Kami mengikuti prosedur pengadaan lahan yang sesuai aturan," imbuh Yayuk.

Berdasarkan peraturan daerah kota Surabaya No 3 tahun 2007 yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi Pamurbaya ada di enam kelurahan dengan luasan total 2500 hektare.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved