Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Tahanan Kota, Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT PWU Terlihat Jalan-Jalan

Terdakwa dugaan korupsi Wisnu Wardhana tampak di area Masjid Al-Akbar tadi pagi.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wisnu Wardana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11/2016). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Wisnu Wardhana tampak di area Masjid Al-Akbar tadi pagi, Minggu (19/2/2016).

Wisnu tampak bersama istrinya sedang berjalan santai bersama istrinya.

Dari foto yang diterima TribunJatim.com saat itu, Wisnu berpakaian polo shirt berwarna kuning, bercelana hitam sedang berada di stand Pedagan Kaki Lima yang menjual telur asin.

Keberadaan Wisnu di area Masjid Al-Akbar belum bisa terkonfirmasi oleh TribunJatim.com.

Pengacara Wisnu, Dawud Budi Sutrisno tidak membalas pesan yang dikirim TribunJatim.com.

Dawud juga tidak menjawab telepon ketika dihubungi TribunJatim.com.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung menjelaskan hakim sudah mengalihkan status tahanan Wisnu Wardhana.

"Status tahanan Wisnu Wardhana sudah dialihkan menjadi tahanan kota kira-kira sejak sebulan lalu," ujar Richard Marpaung melalui pesan Whatsapp.

Dengan dialihkannya status tahananya menjadi tahanan kota, Wisnu bisa keluar dari rumah tahanan tetapi tidak boleh bepergian ke luar Surabaya.

Tapi, Richard Marpaung tidak tahu menahu alasan hakim mengalihkan status tahanan Wisnu menjadi tahanan kota.

"Itu ditanyakan ke hakim saja," kata Richard.

Wisnu Wardhana bersama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi tedakwa dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU).

Pada tanggal 6 Juli 2016 Wisnu sempat ditahan kejaksaan di Rumah Tahanan Medaeng.

Wisnu didakwa jaksa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved