Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Praperadilan Kades Perreng Digelar di PN Bangkalan

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Perreng, Kecamatan Burneh, Ahmad Fauzi (34) selaku pemohon digelar di Pengadilan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Ahmad Faisol
Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Kades Perreng, Kecamatan Burneh, Ahmad Fauzi dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon (tersangka) digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (27/2/2017) 

 Laporan Kontributor Surya, Ahmad faisol

TRIBUNJATIM.COM , BANGKALAN - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Perreng, Kecamatan Burneh, Ahmad Fauzi (34) selaku pemohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (27/2/2017).
Pembacaan materi gugatan yang menjadi agenda dalam sidang perdana ini disampaikan kuasa hukum pemohon, Fahrillah.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anastasa Irene itu, termohon dalam hal ini Polres Bangkalan diwakili Kasatreskrim AKP Anton Widodo.

"Berkas perkara yang didasarkan pada LP Polres Metro Jakarta harus dibatalkan karena tidak sah," ungkap Fahrillah usai sidang.

Maka dari itu, dijelaskan Fahri, penangkapan dan penahanan tersangka harus dibatalkan.

Apalagi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada keluarga tersangka Ahmad Fauzi bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP.

"Tersangka (Ahmad Fauzi) harus dikeluarkan dari tahanan," pungkasnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon (Polres Bangkalan) akan digelar besok, Selasa (28/2/2017).

Sidang putusan atau yang menjadi hasil dari sidang praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Selasa (7/3/2017).

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengemukakan, gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.

"Praperadilan kan yang diuji formilnya (tindakan polisi). Seorang saksi itu orang yang melihat dan mendengar. Tidak ada masalah sepanjang polisi bisa melakukan pemeriksaan terhadap korban," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan menerima limpahan perkara kasus penganiayaan dengan pelapor Abdul Manan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan LP tertanggal 30 Agustus 2016.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Bangkalan menetapkan Kades Ahmad Fauzi sebagai tersangka bersama tiga rekannya.

Setelah sempat buron sekitat dua minggu, ia akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/2/2017). Polisi juga menangkap H Muhtar yang diduga juga terlibat melakukan penganiayaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved