Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Bangkalan Menang Sidang Gugatan Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan menggugurkan gugatan praperadilan atas pemohon Ahmad Fauzi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaa

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

 Laporan Kontributor Surya, Ahmad faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan menggugurkan gugatan praperadilan atas pemohon Ahmad Fauzi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Hasil sidang memutuskan, proses hukum oleh Polres Bangkalan terhadap pemohon sudah sesuai dengan langkah hukum.

Putusan sidang yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Bangkalan Anastasia Irene, SH menyebutkan, Polri sebagai termohon adalah institusi yang diatur menurut undang-undang dalam melakukan tindakan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara.

"Diperkuat dengan peraturan Kapolri bahwa institusi Polri berhak menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dengan dasar laporan polisi tersebut, Polri dapat mengambil langkah menurut hukum yang bertanggungjawab," ungkap Anastasia Irene.

Atas keputusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Fahrillah mengatakan, pihaknya akan fokus terhadap pokok perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

"Kami menghargai proses hukum. Berdasarkan jawaban termohon dan bukti - bukti yang dijadikan pertimbangan hakim, maka sekarang dan selanjutnya Polres Bangkalan tidak ada alasan utuk menolak laporan," katanya.

Ia menjelaskan, hasil putusan sidang praperadilan itu merupakan sebuah keuntungan bagi masyarakat Bangkalan. Di mana setiap masyarakat bisa melapor di polres mana saja kendati bukan di wilayah hukum kejadian.

"Karna selama ini ketika ada orang mau melapor, kadang ditolak oleh pihak polisi. Dengan alasan bukan orang atau korban. Sejak putusan ini, maka semua orang boleh melapor di polres mana saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Ahmad Fauzi menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan setelah Satuan Reskrim Polres Bangkalan menahan dan menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan seorang warganya.

Baca: Sidang Praperadilan Kades Perreng Digelar di PN Bangkalan

Materi gugatan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya yakni, penahanan dan penetapan tersangka Ahmad Fauzi tidak sah karena berkas perkaranya beradasarkan LP Polres Metro Jakarta, status pelapor bukanlah korban, dan perkaranya terjadi di wilayah hukum Bangkalan.

Dalam sidang tersebut, termohon menghadirkan tim dari Bidang Hukum Polda Jatim yang terdiri dari Kombespol Zuhdi Baruddin Arrasulli, AKBP Uriyas Saban, AKBP Dr Yahman, Penata Andi Nurzencina, dan Brigadir Dwi Farisanti.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengaku, sejak awal pihaknya optimis dapat memenangkan gugatan praperadilan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kades Ahmad Fauzi.

"Kami akan kembali fokus merampungkan kasus ini. Berkas sudah kami kirim ke kejaksan namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, sesuai petunjuk dari kejaksaan," singkat Anton Widodo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved