Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jual Burung Jalak yang Dilindungi Lewat Internet, Pria Asal Gresik Ini Ditangkap Polisi

Yudha Dewa Pramana (28), warga Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur ditangkap polisi akibat menjual bu

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Sugiyono
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro (baju hitam) melihat kicauan burung jalak putih yang dilindungi, Rabu (15/3/2017). 

Laporan Wartawan Surya, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Yudha Dewa Pramana (28), warga Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur ditangkap polisi akibat menjual burung jalak putih (Strurnus melanopterus) satwa yang dilindungi.

Ada 13 burung yang diamankan dan siap jual.

Yudha ditangkap polisi setelah ia melakukan transaksi burung itu melalui media online atau internet.

Kemudian ditelusuri petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) ada penjualan burung jalak putih.

Baca: Punya Burung Berkicau, Yuk Ikutan Kontes Online, Dijamin Seru

Dari penelusuran itu ditemukan alamat tersangka di Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Sehingga Kamis (9/3/2017) 13 burung jalak putih dan tersangka Yudha dibawa ke Polres Gresik.

"Di rumahnya ditemukan barang bukti burung jalak putih sebanyak 13 buah siap jual," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro didampingi Kanit tindak pidana tertentu (Tipiter) Iptu Agung Joko dan petugas BPPHLHK kepada TribunJatim.com , Rabu (15/3/2017).

Setelah pemeriksaan tersangka, langsung dikembangkan untuk mengetahui asal burung langka didapat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved