Jual Burung Jalak yang Dilindungi Lewat Internet, Pria Asal Gresik Ini Ditangkap Polisi
Yudha Dewa Pramana (28), warga Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur ditangkap polisi akibat menjual bu
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Yudha Dewa Pramana (28), warga Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur ditangkap polisi akibat menjual burung jalak putih (Strurnus melanopterus) satwa yang dilindungi.
Ada 13 burung yang diamankan dan siap jual.
Yudha ditangkap polisi setelah ia melakukan transaksi burung itu melalui media online atau internet.
Kemudian ditelusuri petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) ada penjualan burung jalak putih.
Baca: Punya Burung Berkicau, Yuk Ikutan Kontes Online, Dijamin Seru
Dari penelusuran itu ditemukan alamat tersangka di Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Sehingga Kamis (9/3/2017) 13 burung jalak putih dan tersangka Yudha dibawa ke Polres Gresik.
"Di rumahnya ditemukan barang bukti burung jalak putih sebanyak 13 buah siap jual," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro didampingi Kanit tindak pidana tertentu (Tipiter) Iptu Agung Joko dan petugas BPPHLHK kepada TribunJatim.com , Rabu (15/3/2017).
Setelah pemeriksaan tersangka, langsung dikembangkan untuk mengetahui asal burung langka didapat.