Warga Waduk Sepat bersama WALHI Tuntut Pemkot Laksanakan Keputusan MA
Warga Teluk Sepat Kelurahan Lidah Kulon geruduk balai kota dengan membawa sepanduk bertuliskan tuntutan kepada wali kota Surabaya pada Rabu (15/3/2017
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Teluk Sepat Jalan Lidah Kulon geruduk balai kota dengan membawa sepanduk bertuliskan tuntutan kepada wali kota Surabaya pada Rabu (15/3/2017)
Warga didampingi WALHI menuntut wali kota segera melaksanakan keputusa MA No.438 K/TUN/2016 yg ditetapkan pada 13 Oktober 2016.
Putusan tersebut telah memerintahkan Walikota Surabaya untuk membuka dokumen-dokumen keputusan yang menjadi dasar alih fungsi waduk sepat, izin usaha dan dokumen lingkungan PT Ciputra Surya dalam usaha di atas lahan Waduk Sepat.
Puluhan demonstran terdiri dari perempuan laki-laki, membawa spanduk putih dengan tulisan warna merah.
"Laksanakan Putusan Mahkamah Agung no 438 K/TUN/2016 Terkait Waduk Sepat," tulisan di sepanduk panjang yang dibentangkan warga barisan depan.
Dalam tulisan lain ada nada tantangaan,
"Pemkot harus taat HUKUM"
"WEDI TA PEAN"
"BUKTIKAN SURABAYA KOTA HIJAU,"
"JABATAN ITU AMANAH,"
"DIBUJUKI AREKE TEROS,"
Warga kecewa karena pemerintah kota tidak menjalankan putusan mahkamah agung yang telah memenangkan tuntutan warga.