Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Admin Akun Facebook Pedofil Diminta Mengabadikan Adegan Asusila Terhadap Anak Oleh 'Pemesan'

Para pelaku tindak asusila pada anak yang juga merupakan admin grup Facebook, 'Loli Candy's Group' mengaku diminta 'pemesan' untuk membuat foto...

Tribunnews.com
Ilustrasi Korban Anak di Bawah Umur 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Para pelaku tindak asusila pada anak yang juga merupakan admin grup Facebook, 'Loli Candy's Group' mengaku diminta 'pemesan' untuk membuat foto atau video saat melakukan adegan pelecehan seksual.

Baca: Grup Pedofil di Facebook Anggotanya Mencapai 7000 Orang

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, Pihak yang memesan itu meminta pelaku untuk melakukan pelecehan seksual dengan berbagai macam gaya, layaknya seorang sutradara mengarahkan gaya berakting di depan kamera kepada pemainnya.

"Mereka yang kita amankan menerima permintaan atau order tentang konsep-konsep pornografi tertentu. Diduga ada permintaan dari grup. Akun lain meminta admin yang ada, yang juga pelaku memerankan konsep atau konten yang diminta," ujar Akhmad di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Kemudian pelaku mendapatkan upah dari 'Sang Sutradara' tersebut.

Upah yang didapat sifatnya personal atau bukan dari kelompok paedofil tertentu.

Sebelumnya, empat admin tersangka pengelola grup Facebook berisi foto dan video pornografi diperlihatkan tim siber Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada media, Selasa (14/3/2017).

Jaringan paedofil, Official Loli Candy’s Group, memiliki anggota 7.479 orang dan beroperasi lintas negara.

Para tersangka yang ditangkap adalah W (27), DF (17), DS (24), dan SH (16). Mereka membuat grup di Facebook pada September 2016.

Selain menjadi admin, tersangka W juga terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak berusia 8 dan 12 tahun di Malang, Jawa Timur.

Sementara tersangka DF melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak berusia 3-8 tahun di Bogor dan Jakarta Timur.

Perbuatan W dan DF itu, diabadikan dengan foto dan direkam video, kemudian diunggah ke grup Facebook.

Keempat tersangka ditangkap pada 7-9 Maret di tempat terpisah.

Tersangka W ditangkap di Malang, DF di Bogor, SH di Tangerang, dan DS di Tasikmalaya.

Mereka memperoleh 15 dollar AS atau sekitar Rp200 ribu dari setiap pengunjung grup.

Saat ini, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk membuka data grup Facebook yang sudah ditutup tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, masih banyak grup serupa dengan asal negara yang beragam.

(Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved