Simpan Benda Ini, Dua Pria Asal Situbondo Dibekuk Polisi
Dua orang pria yang diduga penikmat narkoba jenis sabu-sabu dibekuk tim Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua orang pria yang diduga penikmat narkoba jenis sabu-sabu dibekuk tim Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Kedua pria yang berinisial AP, warga Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Bogo, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk dan AR (36) warga Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dibekuk polisi di tempat yang berdeda.
Sebelumnya, polisi menangkap AP di kawasan terminal Situbondo.
Pria berusia 37 tahun ini dibekuk polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.94 gram, satu lembar alumunium foil bekas rokok, alat hisap terbuat dari botol , dua potongan sedotan, satu buah hand phone dan kartu ATM.
Dari penangkapan AP tersebut, polisi mengembangkan ke tersangka yang lain.
Selanjutnya polisi bergerak menuju rumah AR.
Polisi yang tiba di rumahnya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Tersangka AR tidak berkutik saat polisi datang menangkap dan menggeledahnya.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti beruspa satu bungkus narkoba jenis sabu sabu seberat 0.11 gram, sebuah pipet kaca, sebuah alat hisab, dua buah potongan sedotan plstik, satu buah skop , korek api, tujuh buah cotton bud, tutup botol, satu bungkus kapas serta hand phone.
Untuk kepentingan proses penyidikan, dua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan penangkapan dua tersngka pengguna narkoba jenis sabu sabu tersebut.
"Dua tersangka sudah tahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," terang Iptu Nanang Priambodo. (Surya/Izi Hartono)