Astaga, Penyidik KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras Usai Salat Subuh
KPK menerima informasi bahwa salah satu penyidik senior, Novel Baswedan, mendapat serangan fisik di dekat masjid di sekitar rumahnya.
TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa salah satu penyidik senior, Novel Baswedan, mendapat serangan fisik di dekat masjid di sekitar rumahnya, Selasa (11/4/2017) pagi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, ada informasi dari pihak keluarga bahwa Novel Baswedan disiram air keras oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak keluarga. Sedang dirawat intensif di RS. Tim KPK sedang menuju lokasi," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/4/2017).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Novel saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
"Ya benar. Disiram (air keras, red) habis salat subuh tadi," ujar Laode M Syarief, salah satu pimpinan KPK lainnya.
Seperti diketahui, Novel telah beberapa kali mendapat teror. Tahun lalu, Novel ditabrak mobil ketika sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
Novel juga dipidanakan atas meninggalnya tahanan, ketika ia menjadi penyidik di Bengkulu, yang telah terjadi pada 2004.
Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK.
Novel selama ini menangani kasus-kasus besar yang ada di KPK.
Dia merupakan penyidik yang dianggap tidak pandang bulu dalam menangani kasus.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Beberapa waktu terakhir, Novel terlibat persoalan di internal KPK.
Novel yang mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) diangkat langsung dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.
Surat peringatan kedua (SP2) yang diterima Novel atas kritik terhadap rencana tersebut akhirnya dicabut oleh pimpinan KPK. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Baca: Sidang Kelima Kasus Korupsi E-KTP, Berikut 8 Rangkuman Fakta Menariknya