Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Kushayatun Pertahankan Tanah Leluhur Sejak 1887, Heran Tahun 2004 Muncul Sertifikat

Kushayatun nyaris gagal pertahankan tanah leluhurnya yang dititipkan kepadanya sejak ratusan tahun silam.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
KEADILAN BAGI RUMAHNYA - Kushayatun didampingi penasihat hukumnya melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025). Padahal miliki dan tinggal di tanah leluhur yang diturunkan turun temurun sejak 2021, kini Kushayatun tetap terancam diusir. 

Poin penting:

  • Kushayatun kaget dan merasa tergusur padahal sudah menempati tanah bertahun-tahun silam.
  • Tanah itu berasal turun temurun dari leluhurnya sejak tahun 1887.
  • Kushayatun dan keluarga dibuat kaget dan heran karena tak pernah diberitahu ada sertifikat bukan oleh namanya.

TRIBUNJATIM.COM - Tanah leluhur yang sudah ada sejak ratusan tahun silam akhirnya kini bermasalah.

Tak tahu apa-apa, Kushayatun tiba-tiba tergusur padahal tanah itu sudah ditempati turun temurun sejak tahun 1887.

Kushayatun (65) warga Kota Tegal yang mengaku tergusur dari rumahnya melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).

Dia mengaku rumah yang berada di Jalan Salak 2 RT 02 RW 01 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal itu sudah ditempati secara turun temurun, sejak 1887.

Rumah tersebut ditempati empat keluarga, lainnya Syafii (72), Saiman (59), dan Farichatun (57).

Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet mengatakan, pelaporan dilakukan karena proses pembongkaran, pemagaran dan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah.

Dia menilai, proses paksaan tidak sepatutnya dilakukan. 

“Memang betul pihak pembongkar mengakui memiliki sertifikat. Namun klien kami bersama keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 1887. 

Klien kami tidak mengetahui tiba-tiba muncul sertifikat pada tahun 2004,” katanya. 

Agus mengatakan, pembongkaran itu memberikan kerugian besar kepada kliennya.

Baca juga: Belum Bisa Digunakan, Gedung Baru Pengadilan Agama Tuban Senilai Rp34,6 M Masih Tunggu Restu MA

Dari kerugian kehilangan hunian dan kios dagangnya juga hilang.

"Kami menitikberatkan pelaporan ini karena proses pengosongan, pemagaran hingga pembongkaran tanpa mekanisme dari pengadilan," ungkapnya. 

Sebelumnya, seorang pemilik rumah di Kota Tegal melakukan pemagaran sebuah rumah yang telah dibelinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (1/10/2025).

Rumah tersebut sudah dibeli sejak 21 tahun lalu, pada 2004.

Kushayatun didampingi penasihat hukumnya melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).
Kushayatun didampingi penasihat hukumnya melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025). (Tribun Jateng)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved