Akhirnya Anang Hermansyah Resmi Serahkan RUU Permusikan, Isinya Seperti Ini!
Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR RI menindaklanjuti komitmennya terhadap kemajuan musik di Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM - Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR RI menindaklanjuti komitmennya terhadap kemajuan musik di Indonesia.
Satu di antaranya yaitu menyerahkan secara resmi naskah akademik (NA) Permusikan ke Pimpinan Komisi X DPR RI, Rabu (12/4/2017).
Anang Hermansyah mengatakan komitmennya untuk memajukan musik Indonesia salah satunya diwujudkan dengan mendorong pengaturan berupa regulasi permusikan di Indonesia.
Baca: Wow, Bisa Nikmati Musik Jazz di Gunung Bromo? Jangan Ketinggalan Ikut Acara Ini!
"Alhamdulillah respons Pimpinan Komisi X atas usulan saya tentang RUU Permusikan sangat positif. Ini langkah positif bagi musik Indonesia," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurut Anang, usulan RUU Permusikan pada akhirnya bakal menjadi usulan resmi Komisi X.
Ia meyakini, dukungan Komisi X dalam pengusulan sekaligus penyiapan materi RUU Permusikan, proses pembahasan RUU Permusikan akan lebih cepat.
"Saya menargetkan, pertengahan tahun ini atau maksimalnya akhir tahun ini RUU Permusikan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017," ucap Anang optimis.
Anang kembali menegaskan, keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik.
"Misalnya dalam RUU Permusikan akan diatur secara jelas terkait dengan pengaturan hak-hak keperdataan dalam industri musik," beber Anang.
Dia menjelaskan, RUU Permusikan juga akan menegaskan tentang definisi tentang siapa insan musik, kualifikasi insan musik, serta menegaskan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik seperti pencipta lagu, pelaku atau artis, publisher dan produser.
Baca: Astaga, DJ Ini Bikin Remix Untuk Musik Disko Pakai Suara Adzan, Akibatnya. . .
"Yang penting juga RUU Permusikan juga mengatur soal standard pengaturan dalam industri rekaman, pertunjukan, perdagangan termasuk melalui berbagai media komunikasi seperti karaoke, restauran dan lain-lain," papar Anang.
Musisi asal Jember ini juga menyebutkan dalam RUU Permusikan juga akan diatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang musik.
Menurut dia, keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada stakeholder musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik.