Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makan Bareng Dua rekannya, Pria Ini Malah Gondol Uang Toko Senilai Rp 430 Juta Rupiah

Pria yang bernama Fatmuri (23) ini ditunjukkan pada awak media pada rilis Selasa (18/4/2017) setelah diketahui mencuri uang dari sebuah toko di kawasa

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Pelaku pencuri uang warung senilai Rp 430 Juta kini diamankan Polsek Semampir dan diancam hukuman 7 tahun penjara. Rilis Polsek Semampir hari Selasa (18/4/2017) 

Laporan Wartawan TribubJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolsek Semampir, Kompol I Ketut Madia menunjukkan seorang pria beserta barang bukti sejumlah uang.

Pria yang bernama Fatmuri (23) ini ditunjukkan pada awak media pada rilis Selasa (18/4/2017) setelah diketahui mencuri uang dari sebuah toko di kawasan Wonokusumo.

"Kronologinya pada pukul 16.00 WIB, Fatmuri bersama dua rekannya bernama Badrus dan Ilham yang kini masih buron mengambil uang di laci toko daerah wonokusumo. Waktu itu mereka makan bareng, kemudian timbul niat mengambil barang dari laci pedagang itu saat pemilik lengah, kemudian langsung lari," tegas I Ketut.

Pria asal Tenggumung Karya 5 Surabaya ini diketahui mencuri uang tunai senilai Rp 430.000.000,00.

Dia menambahkan uang yang dibawa polisi hanya Rp 201.000.000,00, sisanya telah dibagikan kepada rekannya.

"Tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun, dan dua buron ini sudah kami ketahui keberadaannya, tinggal menangkap saja," imbuh Ketut.

Ketut juga mengatakan selain uang, tersangka juga menggasak Handphone pemilik warung yang kini dibawa kedua rekannya tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved