Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas, Siswa SMP ini Divonis 4,6 Tahun Penjara

Siswa SMP ini tewas dibacok temannya sendiri, saat terjadi tawuran kelompok pelajar.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/IZI HARTONO
Terdakwa AP berdampingan dengan pengacaranya usai mengikuti sidang putusan di PN Situbondo, Kamis (20/04/2017). 

TRIBUNJATIM.COM. SITUBONDO - Sidang kasus pembacokan yang menewaskan teman sekolahnya sendiri, dengan terdakwa AP (14), kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (20/04/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpi Majelis Hakim I Made Aditya Nugraha, di ruang sidang anak berlangsung secara tertutup.

Dalam sidang, terdakwa AP yang masih siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau setingkat SMP divonis 4,6 tahun.

Dia dinilai terbukti dan secara menyakinkan telah melanggar menghilangkan nyawa teman sekolahnya, Abdul Rahim Al Ayyubi, warga Dusun Pagar Carang, Desa Buduan, Kecamatan Subob, sesuai pasal 80 (3) Undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama enam tahun penjara.

"Terdakwa kita vonis 4,6 tahun dan terdakwanya tunggal," ujar Majelis Hakim I Made Aditya Nugraha, usai sidang kepada Tribunjatim.com.

Baca: Lagi Asyik Makan Didekat Kampus, 3 Mahasiswa Asing Ini Dibacok Dengan Sadis

Baca: Carok Massal di Dalam Rumah, 3 Tewas, 2 Kritis, Isu Inilah yang Jadi Gara-gara

Pertimbangannya, kata I Made Aditya, karena usia terdakwa yang tinggal di Dusun Tambeng, Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo tersebut masih anak anak dan masa depannya panjang.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa AP, Joni Zaini Sastriyanto mengaku tidak akan melakukan banding, karena vonis dinilai sudah sebanding dengan perbuatannya.

"Selain membawa senjata tajam, juga menyebabkan korban meninggal," katanya.

Sementara itu, Nur, ayah kandung AP mengaku putusan hakim masih terhadap anaknya masih sangat tinggi.

"Harapan saya, vonisnya maksimal 3 tahun saja," ucapnya, saat menemui anaknya usai mengikuti sidang.

Diberitkan sebelumnya, dua kelompok pelajar di Situbondo, Jawa Timur terlibat tawuran, Rabu (8/3/2017).

Akibatnya, seorang siswa tewas secara tragis akibat perkelahian antar pelajar di lapangan Demung, Kecamatan Besuki.

Pelajar yang tewas diketahui bernama Muhammad Abdur Rahim, warga Dusun Pagercarang, Desa Buduan, Kecamatan Suboh.

Siswa kelas delapan MTs Nurul Wafa ini mengalami luka serius dibagian leher kanan bawah.

Korban diduga tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah. (Surya/Izi Hartono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved