Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apes, Niat Rampas Handphone, Stang Motor Jambret Ini Malah Nyantol Motor Korban, Akibatnya . . .

RO (21), residivis kasus pencurian motor tahun 2015 mengajak rekannya HA (23) yang merupakan warga Surabaya untuk merampas handphone VM (23) di jalan.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Tribunjatim.com/nurika
Press Rilis kasus jambret jalanan, Rabu (3/5/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Residivis kasus pencurian motor berniat merampas hanphone di jalanan.

RO (21), residivis kasus pencurian motor tahun 2015 mengajak rekannya HA (23), warga Surabaya untuk merampas handphone VM (23) di jalan.

Kedua pria ini melancarkan aksinya di sekitar Tugu Polisi Istimewa Surabaya.

Baca: Rampas HP Mahasiswi, Jambret ini Nyaris Diamuk Warga

Dengan berboncengan mengendarai motor, dua pria ini berniat merampas handphone milik wanita yang sedang berhenti di lampu merah Polisi Istimewa Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/5/2017).

"Sekitar jam 02.00 WIB. Saya boncengan sama teman saya. Liat orang mainan hp. Mau ngambil," ujar RO (21) yang bekerja sebagai tukang kuli bangunan.

Berniat merampas handphone korban di lampu merah, stang motor jambret jalanan ini tersangkut motor korban, alhasil motor Honda Vario yang digunakan tersangka terjatuh.

"Mereka jatuh, motornya sempat tertabrak pengendara lain dan si korban berteriak. Dua tersangka ini sempat dimassa, kemudian diamankan petugas," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indrawiguna.

Baca: Dikira Maling yang Masuk Rumah, Polisi Tembak Anaknya Sendiri Usia 14 Tahun dan Kena Bahunya

Dua pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengatakan akan menuju Tretes untuk bersenang-senang.

Kemudian keduanya berniat merampas handphone dan menjualnya.

Namun, nasib justru mengantarkan dua pria ini ke tahanan Polrestabes Surabaya.

"Kalau jadi mau dijual untuk tambah-tambah minum bir di Tretes," ujar RO kepada polisi.

Kedua jambret ini kini harus mendekam di Tahanan Polrestabes Surabaya, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Bayu Indrawiguna.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved