Polisi Temukan Bisnis Daging Sapi Bangkai di Magetan, Ini Modusnya
Polisi Resor Magetan kembali berhasil mengungkap perdagangan daging bangkai, setelah daging ayam, kini daging sapi.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polisi Resor Magetan kembali berhasil mengungkap perdagangan daging bangkai, setelah daging ayam, kini daging sapi.
Polisi mengamankan Suwarno (44) warga Dusun Tangkil, Desa/Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan sebagai tersangka perdagangan daging sapi bangkai, serta sejumlah barang bukti, Senin (15/5/2017).
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono, kecurangan Suwarno yang didesanya menjabat sebagai Kamituwo (perangkat desa Kaur Umum) sudah dilakukan lama, dan baru dilaporkan masyarakat setempat kepada Polisi sepekan terakhir.
"Kalau melihat peralatan yang digunakan, Suwarno melakukan kecurangan dengan menjual daging sapi bangkai (mati setelah di glonggong) ditengarai sudah lama. Tapi menurut pengakuan tersangka (Suwarno) baru empat bulan,"kata Kasat Resktim Partono kepada Surya, Senin (15/5-2017).
Dikatakan AKP Partono, selama kurun waktu empat bulan itu, tersangka mengaku sudah menyembelih 45 ekor sapi dengan cara disiksa terlibih dahulu dengan di gelonggong air sampai mati, setelah itu baru disembelih.
"Cara yang dilakukan tersangka ini bertujuan untuk menambah berat badan daging sapi. Namun tersangka tidak memikirkan cara curang yang dilakukan bisa berakibat buruk kepada manusia yang mengkonsumsinya,"jelas Partono
Daging sapi bangkai akibat mati diglonggong itu selain tidak sesuai dengan syariat agama, kecuali itu daging sapi yang disebelih dengan cara penyiksaan, diminumi air sampai mati, mudah menimbulkan bakteri dan cepat busuk, sehingga dikhawatirkan menimbulkan racun, sehingga bahaya dikonsumsi masyarakat.
"Daging bangkai itu di pasarkan tersangka di wilayah Ponorogo dan sekitar. Pengakuannya belum pernah dipasarkan di Magetan. Di Ponorogo daging itu sudah ada yang menampungnya,"kata Partono.
Selain Suwarno, kata Partono, Polisi juga akan mencari penadah daging bangkai, karena disembelih dengan cara tidak semestinya sesuai tuntunan agama dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), tapi melakukan penyiksaan terlebih dahulu dengan cara dicekoki air sampai mati, di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Baca: Putus Asa Jomblo Sepanjang Hidup, Wanita Raksasa Diet Luar Biasa, Perubahannya Bikin Merinding
"Kita akan mencari penadah daging bangkai itu. Karena penyiksaan dengan digelonggong itu sesuai pengakuan tersangka atas pesanan penadah. Katanya biar bersih dan empuk kalau di gelonggong sampai mati gitu,"ujar Kasat Reskrim
Akibat perbuatanya itu, lanjut Partono, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 62 Undang Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, serta pasal 135 UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Kami menyita daging sapi dirumahnya yang merangkap penjagalan sebanyak 250 kilogram dan alat yang digunakan menyiksa dengan cara menggelonggong, berupa selang berdiameter 2,5 centimeter, pompa air serta pisau dan kapak,"tandas Kasat Reskrim Partono. (Surya/ Doni Prasetyo)