Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron 4 Bulan, Motor Teman Dijual, Begini Nasibnya

Pelarian Hasan Arifin dari kejaran polisi selama empat bulan berakhir. Pria asal Krian Sidoarjo ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Fatkhul Alami
Pelaku Hasan Arifin (kanan) diamankan di Polsek Semampir Surabaya lantaran melakukan penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelarian Hasan Arifin dari kejaran polisi selama empat bulan berakhir. Pria asal Krian Sidoarjo ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Hasan ditangkap di rumahnya di Krian lantaran kasus penipuan dan pengelapan. Ia nekad menjual motor milik temannya sendiri, yang tinggal di Jl Mrutu Kalianyar Surabaya.

Penipuan dan penggelapan dilakukan Hasan ini sebenarnya terjadi pada awal Januari 2017 di Jl Mrutu Kalianyar Surabaya.

Pelaku yang saat itu bertamu kerumah korban yang juga temannya ketika akan pulang, dia meminjam motor Honda Supra 125 D dengan nopol L-2461-TY.

Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, AKP Ahmad Junaidi menjelaskan, pelaku
pulang naik motor pinjaman korban.

"Selain meminjam motor, pelaku juga membawa STNK motor korban. Ternyata esok harinya, pelaku tidak mengembalikan motor," ucap Junaidi.

Junaidi menuturkan, antara korban dan pelaku itu saling kenal dan merupakan teman. Lantaran motor tidak segera dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Semampir Surabaya.

Atas laporan tersebut, polisi memburu pelaku dan menetapkannya sebagai DPO. Karena pelaku menghilang dari rumahnya.

Baca: 141 Pria Diamankan Saat Pesta Gay The Wild One, Ada Fashion Designer Hingga Personal Trainer

Setelah DPO emat bulan, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Krian. Akhirnya polisi membekuk Hasan di rumahnya, akhir pekan.

Kepada polisi, pelaku Hasan mengaku motor korban dijual kepada seseorang Rp 3,5 juta.

"Uang hasil penjualan motor sudah habis dipakai," aku pelaku Hasan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Hasan bakal dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.(Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved