Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Basuki Tjahaja Purnama Batalkan Proses Banding, Veronica Tan Menangis Baca Surat dari Suaminya Itu

Keluarga Basuki Tjahaja Purnama membatalkan proses banding terhadap hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Tribunnews.com
Veronica Tan istri Basuki Tjahaja Purnama menangis bacakan surat tulisan suaminya di depan awak media pada Selasa (23/5/2017) - Wahyu Aji 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama membatalkan proses banding terhadap hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan sesuai janjinya menyampaikan alasan pembatalan proses banding tersebut.

Siang ini, Selasa (23/5/2017) di Restoran di kawasan Menteng dan di depan awak media, Veronica membacakan surat yang ditulis tangan oleh suaminya dari balik tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca: Keluarga Basuki Tjahaja Purnama Batalkan Ajuan Banding ke Pengadilan? Ada Apa?

Mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menolak proses banding dan memilih menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis 2 tahun penjara.

Wanita berambut sepundak ini sempat berhenti sejenak membaca surat dan membiarkan air matanya menjatuhi pipi.

Tatapannya kosong, hanya fokus membaca kata-kata yang ditulis dalam selembar kertas folio.

Sementara adik Ahok, Fifi Lety yang duduk disamping Vero mengelus pundak kaka iparnya itu.

Selembar tisu yang diambil Veronica lalu diambil untuk mengusap air matanya.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul  Air Mata Veronica Tan Menetes saat Bacakan Surat yang Ditulis Ahok

(Tribunnews.com/Wahyu Aji)
 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved