Keluarga Basuki Tjahaja Purnama Batalkan Ajuan Banding ke Pengadilan? Ada Apa?
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama telah menyiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan. Sayangnya, keluarga dari pria yang akrab...
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama telah menyiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan.
Sayangnya, keluarga dari pria yang akrab disapa Ahok tersebut justru membatalkan proses tersebut.
Senin kemarin, istri Ahok, Veronica Tan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk membatalkan banding Ahok.
Tim pengacara pun akhirnya tidak jadi menyerahkan memori banding ke pengadilan.
Baca: Tidak Hanya Warga Jakarta, Forum Uni Eropa Juga Bahas Pembebasan Basuki Tjahaja Purnama
"(Memori banding) sudah siap, tapi dengan tidak lanjutnya banding maka memori banding tidak jadi diserahkan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, kepada Kompas.com pada Selasa (23/5/2017).
Pada 11 Mei 2017, tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti alasan keluarga Ahok memutuskan untuk membatalkan banding.
Veronica akan memaparkan alasan itu pada siang nanti.
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus itu karena melanggar Pasal 156a KUHP.
Baca: Dari Foto Syur Firza Husein Bukan Rekayasa Hingga Ahok Bisa Jadi Bom Waktu Jagad Politik Indonesia
Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok sudah menyatakan akan mengajukan banding.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Memori Banding Ahok yang Sudah Siap Pun Batal Diajukan
(Kompas.com/Jessi Carina)