Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir Pribadi Gasak Rumah Mantan Majikannya, dari Kompor Sampai Sutil Ikut Disikat Habis

Pria mantan sopir pribadi pengusaha Surabaya tertangkap usai mencuri barang-barang milik mantan juragannya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Barang bukti pencurian rumah mantan juragan yang dilakukan AY (37). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria mantan sopir pribadi pengusaha Surabaya tertangkap usai mencuri barang-barang milik mantan juragannya.

Sempat menjadi sopir pribadi selama empat bulan, pria berinisial AY (37) ini mengetahui kondisi rumah tak terjaga.

Baca: Sidak Dua Pitrad, Seorang Terapis Kedapatan Setengah Bugil Sama Pengunjung, Akan Jalani Tes Ini

AY masuk ke rumah korban usai memanjat pagar tembok sebelah kanan yang di atasnya ada jeruji besi.

Lompat dari pagar sembari membawa gergaji besi, AY kemudian berjalan menuju pintu garasi depan.

Nah, di sinilah AY menemukan banyak anak kunci.

AY mencoba satu per satu anak kunci, dan akhirnya dia berhasil membuka kunci garasi mobil.

Baca: Kabar Meninggalnya Nicky Hayden Sampai Membuat Jackie Marin Dikirimi Doa di Medsos, Siapa Dia?

"Setelah itu tersangka memecah kaca jendela rumah menggunakan palu, kemudian masuk melalui jendela depan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (23/5/2017).

Masuk melalui jendela, AY berhasil membawa barang-barang milik juragannya tersebut.

Sejumlah barang seperti TV, bedcover, hingga alat masak disikat oleh laki-laki asal Jalan Banyu Urip, Surabaya, tersebut.

Berkat aksi pencurian tersebut, AY dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca: Konser Dangerous Woman Ariana Grande Dibom di Manchester, Begini Kondisi Sang Diva Pasca Kejadian

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved