Perdagangan Benur Ilegal Kembali Diamankan Polda Jatim, Jumlah Kerugian Negara Sampai Fantastis
Polda Jatim kembali meringkus tersangka penangkapan dan perdagangan benur (bibit lobster) ilegal, Sabtu (27/5/2017).
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim kembali meringkus tersangka penangkapan dan perdagangan benur (bibit lobster) ilegal, Sabtu (27/5/2017).
Tersangka diringkus di Dusun Jokerto RT36/RW04, Desa Ngebeng, Kec Panggung, Kab Trenggalek, Jawa Timur.
Kali ini polisi menangkap S (34), warga Desa Ngebeng, Kec Panggung, Kab Trenggalek dan MS (38), warga Desa Sumberjo, Kec Sudimoro, Kab Pacitan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media saat rilis di kantor Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (29/5/2017).
Baca: 11 Tahun Lumpur Lapindo, WALHI Jatim Sayangkan Ganti Rugi yang Tak Tuntas Sebatas Aset Saja
"Polda Jatim meringkus lagi dua oknum yang mempraktekkan penangkapan dan perdagangan benur secara ilegal di Jawa Timur," ujar Barung.
Barung mengatakan, perbuatan mereka melanggar UU tentang Perikanan dan merugikan masyarakat.
Khususnya produktivitas nelayan dalam penangkapan jadi terus menurun.
Baca: Bikin Penasaran, Gimana Ya Orang di Negara yang Mataharinya Tak Pernah Terbenam Jalani Puasa?
Modusnya, tersangka S yang berperan sebagai pengepul, membeli benur jenis pasir dari tersangka MS.
Benur jenis ini dibeli seharga Rp 6 ribu per ekor.
Sedangkan untuk benur jenis mutiara dibeli seharga Rp 35 ribu per ekor.
Benur yang didapat lalu dibungkus plastik yang diisi air laut dan oksigen.
Benur ini lalu dimasukkan dalam stereofoam untuk selanjutnya dijual ke pengepul yang lebih besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kombes-pol-frans-barung-mangera-dan-putu-sumardiana_20170529_142147.jpg)