Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadaan BBM Rp 3,6 Miliar Dilakukan Penunjukan Langsung, Kejari Tulungagung Pulbaket

Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Pemkab Tulungagung, Jawa timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Surya/David Yohanes
SPBU di samping Terminal Tulungagung yang ditunjuk Pemkab Tulungagung untuk memenuhi kebutuhan BBM sebesar Rp 3,6 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Pemkab Tulungagung, Jawa timur. Pengadaan senilai Rp 3,6 miliar tersebut diindikasikan melanggar aturan.

“Pengadaan sebesar itu dilakukan dengan cara penunjukkan langsung,” ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tulungagung, Idham Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tulungagung, Idham Kholid, Kamis (2/6/2017).

Idham mengungkapkan, ada empat OPD yang melakukan pengadaan BBM. Semuanya dilakukan dengan cara penunjukkan langsung (PL). Total pengadaan empat OPD tersebut Rp 3,6 miliar, salah satunya di Bagian Umum, sebesar Rp 1,6 miliar.

Beberapa pihaknya sudah meminta penjelasan beberapa orang untuk mengumpulkan keterangan awal. Di antatanya pejabat pembuat komitmen, dan pejabat di Unit Layanan Pengadaan. Pertanyaan seputar penunjukkan langsung, yang diarahkan pada satu perusahaan penyedia BBM yang sama.

“Kami masih cari tahu seputar bagaimana pengadaannya BBM, berapa kebutuhan per tahun, kenapa dilakukan PL ,” tandas Idham.

Kabag Umum Pemkab Tulungagung, Tri Hariadi membenarkan pengadaan BBM Rp 1,6 miliar di OPD yang dimpimpinnya, dilakukan dengan cara penunjukkan langsung. Namun metode pengadaan tersebut sepenuhnya ditentukan Bagian Pembangunan, yang membawahi Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kami hanya menyodorkan pengadaan, metodenya sepenuhnya ditentukan Bagian Pembangunan. Jadi ke sana saja (Bagian Pembangunan) tanyanya,” ujar Tri.

Kabag Pembangunan Pemkab Tulungagung, Zamrotul Fuad mengatakan, penunjukkan langsung tersebut sudah sesuai aturan. Pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden nomor 172 tahun 2014, tentang mengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada pasal 38.

Menurut Fuad, harga BBM di Indonesia sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Pertamina. Karena itu, penunjukkan langsung sudah dibenarkan.

“Siapa pun penyedianya, harganya akan sama karena sudah ditetapkan pemerintah,” terang Fuad.

Baca: Tubuh Penuh Luka, Pembantu Rumah Mewah di Surabaya Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam penunjukkan langsung terssebut dipilih PT Muji Karunia Jaya, yang mempunyai sekitar empat SPBU di sekitar wilayah kota. Fuad beralasan, salah satu alasan dipilihnya SPBU ini karena buka 24 jam. Selain itu jenis BBM yang disediakan lebih lengkap, termasuk solar jenis Pertamina Dex.

Sementara informasi dari internal Bagian Umum, pengadaan BBM dengan cara PL baru dilakukan tahun ini. Sebelumnya pengadaan BBM dalam jumlah besar ini dilakukan dengan pengadaan langsung. Pihak Pemkab menjalin kerja sama dengan SPBU tertentu, dan diikat dengan perjanjian kerja sama.

Kerjasama tersebut untuk memastikan SPBU tersebut sanggup menyediakan BBM untuk Pemkab Tulungagung. Pembelian dilakukan sesuai harga satuan per hari.

“Jadi hari itu butuh berapa liter, tinggal diisi saja, pembayarannya dilakukan akhir bulan. Jadi pengadaan langsung, bukan PL,” tutur sumber tersebut. (Surya/David Yohane)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved