Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apes, Sudah Dihajar Massa, Pria Ini Ditambahi Hadiah Timah Panas dari Polisi

AB (18) dan UF (32) harus menerima akibat yang bertubi-tubi dari perbuatannya. Warga asal Sumur Kuning, Kwanyar, Bangkalan ini babak belur...

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
AB (18) dan UF (32) warga asal Sumur Kuning, Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi akibat kedapatan mencurri sepeda motor pada Senin (5/6/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - AB (18) dan UF (32) harus menerima akibat yang bertubi-tubi dari perbuatannya.

Warga asal Sumur Kuning, Kwanyar, Bangkalan ini babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri sepeda motor.

Awalnya, AB dan UF mengincar sepeda motor yang terparkir di sebuah rumah di Jalan Setro Surabaya.

Baca: Lakukan Pertemuan dengan Dubes New Zealand, Berikut Sederet Sektor yang Dilirik Kadin Surabaya

UF bertugas melaksanakan aksi pencurian sedangkan AB memantau sembari menunggu di sepeda motor yang mereka gunakan.

Menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri, UF pun merusak kunci motor honda vario warna putih.

"Aksi mereka ini sempat kepergok massa, diteriaki dan dihadang kemudian dilaporkan dan diamankan oleh anggota Polsek Tambaksari," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno, Senin (5/6/2017).

Baca: Alami Defisit Berkepanjangan, Kadin Surabaya Lakukan Pertemuan Bersama Dubes New Zealand

Terlihat dari wajah keduanya mulai membiru, luka besam dibagian pipi dan mata serta luka memar lainya di bagian tangan.

Tak hanya itu, kedua kaki pria asal Bangkalan ini harus dihadiahi timah panas polisi.

Ditetapkan sebagai tersangka, kedua pria ini dikenakan pasal 363 KUHP jo 53 KUHP

"Hukuman enam tahun penjara," ujar Kompol Prayitno.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved