Kadali Izin Impor, Mabes Polri Gerebek Gudang PT Garam Persero di Gresik
Gudang yang digerebek biasanya digunakan pengemasan garam industri menjadi garam konsumsi.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mabes Polri menggerebek gudang PT Garam (Persero) yang digunakan pengemasan garam industri menjadi garam konsumsi, Rabu (7/6/2017).
Gudang tersebut berada di Jalan Kapten Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah Mabes Polri bersama Polda Jatim menemukan peredaran garam konsumsi yang NACL -nya lebih dari 75 persen.
Seharusnya, garam konsumsi NACL-nya kurang dari 75 persen.
Dari temuan itu, dikembangkan dengan menelusuri perusahan PT Garam (Persero) yang mempunyai hak impor garam industri.
Baca: Heboh, Juru Kunci Rumah Masa Kecil Bung Karno Ungkap Data Baru Tahun Kelahiran si Proklamator
Ternyata, ditemukan bukti-bukti bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan PT Garam yaitu melakukan penyalahgunaan izin impor garam industri dikemas menjadi garam konsumsi.
"Ini jelas sangat merugikan masyarakat," tegasnya.
Setyo yang juga tim Satgas pangan nasional itu, ternyata PT Garam pada Januari sampai Juli 2017 telah mengajukan impor garam kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 226.000 Ton.
Kemudian baru diimpor garam dari Australia sebanyak 75.000 Ton dan dikirim ke dua wilayah, yaitu di gudang garam wilayah Gresik, Jawa Timur dan di Medan.
Baca: Balap Liar Dengan Taruhan Uang Jutaan di Surabaya Makin Marak, di Jalanan Inilah Mereka Beraksi
Dari kasus penyalahgunaan impor garam industri itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Polri sekaligus tim Satgas pangan bersama Polda Jatim telah memeriksa 8 orang.
"Dua orang sudah diperiksa oleh Mabes Polri," kata Irjen Setyo Wasisto, didampingi Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Berikut video penggerebekannya:
(Surya/Sugiyono)