Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek SMAN Santai Tilap Dana Bos Rp 826 Juta dari Rp 3 Miliar, Beraksi Sejak Tahun 2022

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Belawan
KORUPSI DANA BOS - Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA yang ditahan kejaksaan pada Senin (8/9/2025). Dia terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp 826 juta.

Kepsek itu berinisial RA.

RA merupakan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara.

Kejaksaan menahan RA pada Senin (8/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari dana BOS tahun anggaran 2022-2023.

"Jadi, ditahan, 2022 SMA Negeri 16 menerima dana BOS Rp 1.476.030.500 dan pada 2023 dana BOS yang diterima Rp 1.525.600.000. Jadi, jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.001.630.000," ujar Daniel saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (9/9/2025).

Daniel belum merinci bagaimana modus RA melakukan korupsi.

Namun, berdasarkan penyidikan, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian ratusan juta.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 826.753.673," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Segera Jalani Sidang

Kini, RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.

RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2024 terjadi SMP Negeri 7 Kota Jambi.

Puluhan guru mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (3/9/2025).

Mereka resah karena penyelidikan kasus ini dinilai jalan di tempat.

 Sejak awal Agustus 2025 lalu, sudah ada sekitar 10 guru yang diperiksa pihak kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved