Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sediakan PSK Paruh Baya Dengan Tarif Murah Meriah di Warkop Miliknya, Nenek ini Digrebek Polisi

Si nenek ditetapkan tersangka, usai menyediakan PSK di warung kopi miliknya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Nenek Marsinah saat diamankan di Mapolsek Ngantru, Tulungagung, Selasa (6/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Marsinah (55) menutup mukanya malu, saat keluar dari ruang Unit Reskrim Polsek Ngantru, Selasa (6/6/2017).

Dia ditetapkan sebagai tersangka, usai menyediakan pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi miliknya, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan mengatakan, penangkapan nenek Marsinah bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat).

Awalnya masyarakat melapor, perihal keberadaan warung kopi plus yang ada di desa Bendosari.

“Setelah kami pastikan kebenarannya, kami melakukan penggrebekan,” terang Maga.

Saat digrebek, Sabtu (3/6/2017) Marsinah menyediakan beberapa PSK di rumahnya. Warung kopi yang dibuka hanya sebagai modus belaka.

Nantinya jika ada laki-laki yang ingin berkencan, perempuan paro baya ini langsung menyediakan ruangan di belakang warkop miliknya.

“Saat kami grebek, PSK yang mangkal di situ selesai melayani tamu,” tambah Maga.

Dari hasil penyidikan, usaha warkop plus-plus ini sudah dijalani sejak setahun lalu. Pelanggannya rata-rata dari luar wilayah Bendosari, khususnya para pencari pasir.

Marsinah memungut 10 persen dari uang kencan yang diterima oleh PSK yang mangkal di warkopnya.

Saat ditangkap, polisi juga menyita uang pembayaran dari laki-laki hidung belang, yang sudah dipotong Marsinah.

Nenek dua cucu ini dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dimintai keterangan. Masih menurut Maga, Marsinah dikenakan pasal 506 KUHP.

Sebab dia mengambil keuntungan dari perbuatan cabul PSK, dan menjadikannya sebagai mata pencarian.

“Karena ancaman hukumannya paling lama satu tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan. Kami hanya kenakan wajib lapor setiap Selasa dan Jumat,” ujarnya.

Sementara Marsinah mengaku, usaha warkop plus tersebut hanya meneruskan usaha milik ibunya dulu. Sementara PSK yang mangkal kebanyakan berusia di atas 40 tahun alias PSK setengah baya.

Namun Marsinah tidak mengatakan, berapa pendapatannya setiap hari dari potongan uang kencan tersebut. Uang yang dipungutnya adalah uang kamar.

“Untuk sekali kencan, rata-rata tarifnya cukup murah meriah, yakni Rp 50.000,” ucapnya pelan. (Surya/David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved