Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jatim untuk Lulusan SMA, D3, S1, Serta Prediksi SK Keluar

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.

Tribun Jatim/Misbahul Munir
PPPK - Ilustrasi penyerahan SK PPPK. Meskipun bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025 kini memasuki tahap proses penetapan Nomor Induk (NI).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan proses penetapan NI rampung pada 30 September 2025 mendatang.

Dengan demikian, penerbitan SK dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Tugas diperkirakan akan dimulai pada akhir September hingga awal Oktober 2025, dikutip dari Tribun Kaltim.

Setelah NI PPPK terbit, instansi baru dapat menerbitkan SK Pengangkatan.

Pengumuman kapan SK PPPK Paruh Waktu keluar dan diserahkan kepada peserta biasanya akan diinformasikan oleh masing-masing instansi (Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga).

Para peserta diimbau untuk aktif memantau website resmi dan media sosial instansi tempat mereka dilamar.

Baca juga: Cara Cek Progres Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Ada 5 Status Perlu Diketahui

Jam Kerja

Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.

Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.

Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.

Baca juga: 5 Kelebihan PPPK Paruh Waktu Dibanding Penuh Waktu, Tetap Dapat Tunjangan

Gaji PPPK paruh waktu

Pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun.

Masa kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun, serta bisa berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved