Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas, Tujuh Swalayan di Mojokerto ini Jual Barang Rusak dan Tak Sesuai Ijin Edar

Ini penting, agar masyarakat makin melek pentingnya makanan yang standar dan penjual memahami keamanan pangan untuk konsumen.

Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RORRY NURMAWATI
Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christina Indah Wahyu, saat konferensi pres di kantor Dinkes berserta barang bukti produk pangan yang tidak memenuhi kualifikasi, Kamis (8/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar Pemkot Mojokerto di 18 swalayan, ternyata ada tujuh swalayan yang diketahui menjual produk pangan yang tidak memenuhi standar.

Temuan 13 jenis produk pangan ini banyak ditemukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

Temuan itu berupa produk pangan dengan kemasan penyok atau rusak, serta ijin edar tidak sesuai dengan kemasan. Adapun 13 produk pangan itu meliputi makanan dan minuman.

"Karena produk yang memiliki kemasan rusak akan mempengaruhi kualitas pangannya, dan ini sangat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi," kata Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christina Indah Wahyu, Kamis (8/6/2017).

Baca: Sidak Takjil Buka Puasa yang Dijual Pedagang, Dinkes Temukan Kandungan Barang Berbahaya ini

Disinggung soal temuan produk pangan di salah satu swalayan yang kadaluarsa, Christina Indah Wahyu mengaku setelah dicek ulang bahwa produk pangan tersebut masih layak dikonsumsi.

Hanya saja tanggal kadaluarsa telah mendekati jatuh tempo pada dua minggu kedepan.

"Bukan kadaluarsa, tanggalnya masih aktif tapi kurang dua minghu lagi. Kalau seperti itu lebih baik diganti saja," jelasnya.

Temuan makanan yang kurang berstandar yang saat ini telah mengalami penuruan, merupakan prestasi tersendiri bagi masyarakat Kota Onde-onde.

Baca: Dapat Beasiswa Bank Mayapada, 10 Wartawan Jatim Dikuliahkan di Kampus Tenama ini

Itu artinya, masyarakat semakin melek pentingnya makanan yang standar dan penjual memahami keamanan pangan untuk konsumen.

"Karena jika produk yang tidak layak tetap dijual, siapa yang akan memberikan jaminan keamanan konsume. Nah tugas kita adalah memberikan pengawasan dan sosialisasi," tegasnya.

Menurutnya, jika barang yang dijual dalam kemasaran rusak tetap dikonsumsi, berarti masyarakat memang sengaja mengkonsumsi barang yang tidak standar.

Sehingga pihaknya mempunyai kewajiban untuk mengamankan masyarakat dari makanan tidak standar tersebut. (Surya/Rorry Nurmawati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved