Semarak Ramadan
Gini Cara Hitung Hak Tunjangan Hari Raya Kamu, Satu Bulan Kerja Dapat THR Juga, Kok!
Tunjangan Hari Raya (THR) tentu sangat di tunggu oleh setiap karyawan muslim jelang hari raya Idul Fitri. Tapi tahu tidak, berapa nominal THR hak...
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tunjangan Hari Raya (THR) tentu sangat di tunggu oleh setiap karyawan muslim jelang hari raya Idul Fitri.
Tapi tahu tidak, berapa nominal THR hak yang kalian terima dari perusahaan?
Sesuai Pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang berlaku sejak Maret 2016, ada dua hitungan penerimaan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun dan yang kurang dari setahun.
Baca: Foto Jojo dan Zoro Bareng Fans Bola Jadi Viral, Andie Peci Angkat Bicara, Sampai Hilang Respect
"Sekarang dapat semua, meskipun tidak cukup satu tahun tetap dapat tergantung dari berapa bulan dia bekerja," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Dwi Purnomo kepada Tribunjatim.com (8/06/2017)
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan menerima sebesar 1 bulan gaji.
Dan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.
Baca: Sambut Ramadan, Go-Jek Bagi-bagi Rezeki ke Mitra Drivernya
"Untuk yang dibawah satu tahun tetap dapat, tergantung dia kerjanya sudah berapa bulan dan cara hitungnya (masa kerja/12 x 1 bulan gaji)," terang Dwi
Sebagai contoh kasus, Bila A mempunyai gaji pokok sebesar 3 juta rupiah dan telah menjalani masa kerja selama lima bulan. Sehingga cara hitungnya adalah:
5/12 x 3.000.000 = 1,250.000 juta (THR yang jadi Hak si A)