Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Becaknya Sepi Penumpang, Kakek Tujuh Cucu Ini Ikut Judi Togel

Menurut Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin, tersangka mengaku terpaksa berjudi togel karena sepi penumpang

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribunjatim.com/Sundah Bagus Wicaksono
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin (kiri) saat berbincang dengan tersangka, Rabu (14/6/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Wiyung merilis hasil ungkap kasus perjudian jenis totoan gelap (togel) oleh tersangka MTN (63), Rabu (14/6/2017).

MTN adalah warga Dupak Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin yang sekaligus memimpin pelaksanaan rilis, tersangka mengaku terpaksa berjudi togel karena sepi penumpang.

Baca: Satpol PP dan Polwan Polrestabes Surabaya Kunjungi Warga Kawasan Dolly, Ada Apa?

"Karena becaknya sepi penumpang, lantas tersangka ingin mendapatkan pemasukan tambahan dan ikut judi togel ini," ujar Sugimin kepada wartawan.

Kakek tujuh cucu ini tertangkap saat melakukan judi togel dengan menerima tombokan nomor dari orang-orang yang bergabung, yakni dalam bentuk SMS nominal tombokan via handphone miliknya.

Lalu tersangka mengirimkan rekapan nomor togel tersebut kepada pengepul, SWD (DPO) dan mendapatkan upah 10 persen dari hasil togel.

"Omzetnya setiap kali bukaan bisa sampai Rp 200 ribu, dan perbuatan ini telah dilakoninya selama hampir lima bulan," imbuh Sugimin.

Baca: Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Ini Digelandang ke Polsek Wiyung Surabaya

Tersangka terpaksa dibawa ke Mapolsek Wiyung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dan terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved