Gelapkan BBM, Dua Sopir Truk Tangki Pertamina dan Seorang Penadah Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Ponorogo membekuk komplotan pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina. Para pelaku mengurangi bahan bakar, saat hendak d
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo membekuk komplotan pelaku penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina. Para pelaku mengurangi bahan bakar, saat hendak dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pelaku yang ditangkap dua merupakan pegawai pertamina bernama Sido (40) warga Kecamatan Babadan, Ponorogo, Achmad Rosidi (39) warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dan seorang penadah bernama Yoyok Hariadi, warga Ponorogo
“Pelaku Sido dan Achmad Rosidi berperan mengambil BBM dari tangki Pertamina. Sedangkan satu pelaku lagi, Yoyok Hariadi menjadi penadah BBM curian itu,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Jumat (13/6/2017).
Suryo menuturkan, dari tanda pengenal yang dimiliki Sido dan Achmad Rosidi, keduanya diketahui merupakan karyawan PT Pertamina.
Dikatakannya, pengungkapan kasus penggelapan BBM ini, berkat adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengurangan BBM dari tangki Pertamina. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku saat menjalankan aksinya pada Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap ketiganya sedang mengambil BBM dari tangki Pertamina yang dibawa Sido dan Achmad Rosidi di pinggir jalan raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Modus yang dilakukan pelaku, kata Suryo, dengan cara tidak memasang segel pada bagian tutup tangki pengisian dan keran pengeluaran. Padahal pemasangan segel ini wajib dilakukan setelah sopir truk tangki mengambil BBM dari Depo Pertamina.
“Setelah tangki diisi BBM, seharusnya keran pengeluaran dan pengisian disegel. Tetapi pelaku sengaja tidak melakukannya,” ujar dia.
Selanjutnya, pelaku tidak mengantarkan BBM langsung ke SPBU namun mengemudikan truk tangki ke suatu lokasi yang sudah ditentukan. Di lokasi itu, Yoyok yang merupakan penadah mengambil BBM dari dalam tangki itu.
Setelah selesai mengurangi BBM dari dalam tangkuli, pelaku menutup tutup pengisian dan keran pengeluaran serta menyegelnya agar tidak dicurigai pihak SPBU.
Suryo menambahkan, dalam setiap kali pengiriman, pelaku mengambil sekitar 60 liter BBM dari dalam tangki. BBM curian itu dijual ke penadah dengan harga lebih murah.
Baca: Sedang Tidur Pulas, Remaja Putri di Kediri Ini Disetubuhi Pria Beristri Dua, Lalu Hamil
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan penggelapan BBM selama dua bulan terakhir," imbuhnya.
Dari tindak kejahatan ini, polisi menyita dua unit tangki Pertamina berkapasitas 16.000 liter, uang tunai Rp270.000, dokumen perjalanan dan surat-surat.
Selain itu, polisi menyita satu mobil Suzuki APV, lima jeriken ukuran 40 liter berisi pertalite masing-masing 30 liter, satu liter jeriken ukuran 40 liter berisi Pertamax, satu jeriken berisi 30 liter solar, satu jeriken berisi 30 liter, dari pelaku penadah.
Kedua sopir tangki Pertamina, yakni Sido dan Achmad Rosidi dijeeat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Yoyok Hariadi selaku penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Surya/ Rahadian Bagus)