Hanya Mencium Bau Ikan Asin, Warga Tidak Tahu Ada Praktik Jual Beli Sirip Hiu
Warga tidak tahu jika usaha ikan asin milik AM (62) di Jalan Sidodadi Gang IX Surabaya terlibat perdagangan sirip hiu secara ilegal.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga tidak tahu jika usaha ikan asin milik AM (62) di Jalan Sidodadi Gang IX Surabaya terlibat perdagangan sirip hiu secara ilegal.
Ini dikatakan oleh Wahono (41), tetangga AM kepada TribunJatim.com usai tempat usaha ikan asinnya digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (17/6/2017).
"Warga sini tidak ada yang tahu, tahunya ya cuma produksi ikan asin karena baunya, tidak tahu kalau ada transaksi jual beli sirip hiu dialamnya," ujar Wahono.
Baca: Sebuah Mobil Alami Kecelakaan, Menabrak Pohon Hingga Terbalik, Bagaimana Kondisi Sopirnya?
Menurut keterangan perempuan paruh baya yang masih tetangga dengan AM dan enggan disebut namanya itu, usaha ikan asin AM sudah ada berdiri sejak 15 tahun yang lalu.
"Sudah lama itu tempat produksinya, sudah ada kurang lebih 15 tahunan, itu bukan tempat tinggal AM, hanya rumah produksi usahanya saja," ujar perempuan paruh baya tersebut.
Menurutnya, penggerebekan ini merupakan laporan dari tetangga AM sendiri yang sedang terlibat masalah dengannya.
Baca: Inilah yang Membuat Sirip Hiu Dicari Banyak Orang dan Mahalnya Harga Jual
"Beberapa hari yang lalu pernah bertengkar hebat dengan tetangganya, karena tetangga AM memiliki teman polisi di Polda Jatim maka dia mengancam akan melaporkan usaha AM ke polisi, ya kemungkinan tetangga AM yang ini sudah tahu bisnis sirip ikan hiu miliknya," jelas perempuan itu.
Permasalahan sangatlah sepele, yakni tetangga AM memarkir mobil sembarangan dan ditegur oleh AM, karena tidak terima tetangga AM malah menuding balik dan mengancam memberitahukan bisnisnya ke polisi.