Jelang Lebaran, Sosis dan Ayam Beku Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Kota Santri ini
Peredaran makanan tersebut tentu saja sangat berbahaya bagi konsumen yang berada di Kota Santri.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tim gabungan menggelar razia makanan dan minuman (mamin) ke sejumlah minimarket setempat, Senin (19/6/2017).
Hasilnya, tim yang berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindistrian Provinsi, Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang, Polisi, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan tersebut menemukan sejumlah produk makanan yang tidak layak konsumsi. Pasalanya, produk tersebut tidak memiliki izin edar.
Bahkan ada makanan kemasan yang tidak mengantongi izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Selanjutnya, petugas memberikan surat teguran kepada pengelola minimarket tersebut.
Sebelumnya petugas menyasar ke sejumlah pusat penjualan mamin, termasuk menyasar AFCO minimarket yang berada di Jl KH Wahab Chasbullah, Jombang.
Baca: Tak Ada Tulisan Halal dan Haram, Mie Instan di Pusat Perbelanjaan Ternama ini Ditarik
Di sini, petugas kaget ketika mendapati sejumlah produk yang dijual di Kota Santri ini ternyata tidak dilengkapi izin edar. Mulai produk keju, sosis, bakso udang, ayam beku, hingga kentang beku.
"Selain tidak mengantongi izin edar. Ada juga produk yang tidak menggunakan label, tidak ada tanggal kedaluwarsa. Jumlahnya ada puluhan Pak," kata M Hamid Pelu, Kepala UPT Perlindungan Konsumen, wilayah Bojonegoro, Disperindag Provinsi Jatim.
Hamid mengatakan, peredaran makanan tersebut tentu saja sangat berbahaya. Sebab, untuk mengetahui apakah mamin itu layak konsumsi atau tidak, harus melewati pemeriksaan BPOM.
"Kalau tidak ada izin edar dari BPOM, kita tidak tahu apakah mamin tersebut layak dikonsumsi atau tidak," ujarnya.
Baca: Sidak Parcel Lebaran, Tim Gabungan Temukan Hal yang Sangat Mengejutkan ini
Atas temuan itu, Disperindag langsung memberikan surat teguran.
Isinya, meminta agar pengelola minimarket segera menarik mamin tersebut dari peredaran.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka yang akan melakukan tindakan tugas adalah petugas dari kepolisian.
Kepala Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Jombang Ipda Edi Budi Wibowo, menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan. Yakni memberikan waktu hingga satu minggu agar pengelola minimarket menarik makanan membahayakan itu.
Jika satu minggu belum ada tindakan, polisi akan melakikan tindakan tegas.
"Saat ini masih diberi surat teguran. Namun kalau sampai satu minggu tidak ditarik, pemilik minimarket akan kita tindak," imbuh Edi yang ikut dalam razia.(Surya/Sutono)