Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ada Tulisan Halal dan Haram, Mie Instan di Pusat Perbelanjaan Ternama ini Ditarik

Sidak menindaklanjuti hasil temuan BPOM terkait dengan temuan mie Korea yang mengandung fragmen DNA babi.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Pegawai pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Madiun, menarik mie instan korea dari display karena tidak ada label halal ataupun peringatan mengandung babi, Senin (19/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dinas Perdagangan Kota Madiun menggelar sidak ke sejumlah swalayan, Senin (19/6/2017) siang.

Ini menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait dengan temuan mie Korea yang mengandung fragmen DNA babi.

Sebelumnya, BPOM meminta penarikan produk mie asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi.

Ada empat produk yang dumaksud, yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

BPOM RI juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6/2017).

Kabid Perdagangan, Harum Kusumawati, menuturkan, hari itu Dinas Perdagangan Kota Madiun, Polres Madiun Kota, dan UPT Dinas Perdagangan melakukan sidak ketersediaan bahan pokok dan kelayakan makan dan minum.

Tak hanya itu saja, sidak hari itu juga untuk memastikan mie instan Korea yang menurut BPOM mengandung fragmen DNA babi, tidak lagi beredar di pasaran karena dapat meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau agar tidak dijual, karena disinyalir mengandung babu," kata Harum, usai sidak di swalayan yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.

Dari hasil sidak di pusat perbelanjaan tersebut, memang tidak ditemukan jenis mie instan mengandung babi seperti yang dirilis BPOM.

Namun, sejumlah mie instan sejenis diminta agar ditarik dari display karena tidak terdapat tulisan halal ataupun keterangan peringatan mengandung babi.

"Mie yang di display tadi tidak termasuk dari empat mie yang disebut BPOM. Tapai karena tidak ada tulisan halal dan haram. Kami imbau agar ditarik," ucapnya.

Divisi Manager Hypermart, Achmad Hidayatur mengatakan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kandungan babi dalam mie instan korea sejak sekitar seminggu yang lalu.

"Kami sudah dapat infonya seminggu lalu," tukasnya

Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi dari BPOM, pihaknya sudah melakukan penarikan mie Samyang yang mengandung babi. "Ada sekitar dua karton, 80 pcs," katanya.

Sementara itu, hari itu pihaknya juga menarik mie Korea merek Nongshim karena tidak terdapat label halal ataupun peringatan mengandung babi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved