Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Motor dan Dikejar Warga, Pemuda ini Tak Berkutik Saat Berada di Tempat Terpencil ini

Kejadian pencurian yang bikin heboh ini akhirnya dilaporkan ke polisi setempat.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
istimewa
Ilustrasi pencurian sepeda motor 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Curi sepeda motor, RAS (19), remaja asal Desa Krebet Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang diamankan Polisi.

Ini setelah dia nekat mencuri sepeda motor Honda Prima Nopol N 3180 EK milik Arifudi (30) warga desa Gondanglegi Wetan kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang kepergok warga.

PH Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Taufik mengatakan, kasus itu berawal dari tersangka yang mendatangi salah satu warung mie pangsit di tepi jalan raya desa Gondanglegi Wetan sekitar pukul 19.30 WIB.

Di warung tersebut, tersangka melihat satu sepeda motor milik salah satu pembeli tanpa dikunci.

"Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mengambil sepeda motor tersebut dan hendak dibawa pergi," katanya, Rabu (21/6/2017).

Baca: 27 Bocah SD/SMP ini Bentuk Geng Pencuri, Jaringannya Menggurita dan Aksinya Mencengangkan

Ulah dari tersangka membawa sepeda motor yang diparkir, menurut Taufik, diketahui oleh salah satu pembeli mie pangsit.

Tersangka yang belum terlalu jauh membawa sepeda motor diteriaki maling. Warga yang ada di sekitar lokasi mendengar teriakan maling langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Merasa terjepit, tersangka kabur meninggalkan sepeda motor curian menghindari kejaran warga.

Tersangka melompat pagar dan sembunyi di dalam kamar mandi salah satu warga yang akhirnya tertangkap.

Tersangka langsung diamankan di rumah salah satu perangkat desa untuk menghindari amukan warga yang terus berdatangan ke lokasi.

Baca: Mau Buka Puasa, Pengusaha ini Tewas Tragis Dibacok Kawanan Geng Motor, Gara-garanya Sepele

Perangkat desa langsung melaporkan tertangkapnya tersangka pencuri sepeda motor ke Polsek Gondanglegi.

Sejumlah petugas Polsek langsung datang ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri di Mapolsek Gondanglegi.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang masih ABG dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Taufik. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved