Pria Asal Malang Diam-Diam Masuk Kamar Wanita, Jeritan Korban Bikin Warga Berdatangan, Ending Dibui

WR (51) perempuan asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi korban percobaan perampokan di rumahnya kemarin

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DIAMANKAN- Pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan Polres Malang. Pelaku merampok rumah milik tetangganya. 

Poin Penting:

  • Korban: WR (51), warga Desa Saptorenggo, Pakis, Malang.
  • Pelaku: JWS (28), tetangga korban.
  • Modus: Pelaku masuk rumah dengan membongkar kaca jendela menggunakan obeng dan linggis, lalu menyerang korban di kamar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - WR (51) wanita asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi korban percobaan perampokan di rumahnya kemarin Senin (29/9/2025).

Pelaku, JWS (28) tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini bermula ketika pelaku telah mengincar korban. Tepat pada saat kejadian, korban sedang berada di rumah sendirian.

"Pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar kaca jendela menggunakan obeng dan linggis. Selanjutnya, ia melihat korban tidur di kamar," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).

Pada saat itu, pelaku kemudian masuk ke dalam korban dan mengincar kalung emas yang kenakan. Seketika pelaku spontan memukul wajah korban, mencekik, dan merampas perhiasan emas yang dipakai korban.

Baca juga: Yai Mim dan Sahara saling Lapor, Polresta Malang Kota akan Panggil Keduanya untuk Diperiksa

Mendapatkan perlakuan penganiayaan ini, korban lantas memberikan perlawan dengan berlari ke luar kamar dan berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini langsung berdatangan untuk mengamankan pelaku.

"Korban berhasil meminta pertolongan ke warga sekitar' Lalu, pelaku berhasil diamankan oleh warga," bebernya.

Selanjutnya, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakisaji. Tak berselang lama, pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli wilayah mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca juga: Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Kirim Doa di Gate 13

Pelaku beserta barang bukti berupa linggis, obeng, dan sarung tangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan oleh pihak kepolisian. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

AKibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved