Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masyaallah, Pak Haji ini Tiap Hari Produksi dan Pasarkan 1 Ton Ikan Kering Berformalin

Usaha tersebut sudah ditekuni Pak Haji kaya raya ini selama empat tahun terakhir.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka H Soleh dan barang bukti termasuk ikan asinan berformalin yang diamankan polisi Lamongan, Rabu (21/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari usaha yang dijalankan, orang seringkali mau melakukan cara apapun.

Demikian juga dengan yang dilakukan H Sholeh (40). Warga Brondong RT 06 RW 06 Kecamatan Brondong, Lamongan ini mengolah ikan di home industri miliknya dengan menggunakan formalin alias bahan pengawet yang berbahaya. 

Usaha tersebut sudah ditekuni tersangka selama 4 tahun terakhir.

Ikan berformalin yang diproduksi 80 persennya diedarkan dan dipasarankan di wilayah Lamongan. Selebihnya diedarkan di wilayah Jombang dan Mojokerto.

Baca: Lamongan Heboh, Siswa SMP Unggah Foto Porno Cewek Ingusan ke Facebook

Tak tanggung-tanggung, setiap hari rata-rata 1 ton ikan kering asinan dipasarkan tersangka ke sejumlah tengkulak.

Ini berarti, selama rentang empat tahun, home industri telah memproduksi lebih hampir 1.500 ton ikan kering berformalin.

Tersangka mengolah ikan itu semula ikan layang basah yang dibeli dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong.

Nah, usaha home industri ikan berformalin milik H Sholeh itu digerebek oleh unit II Pidter Sat Reskrim Polres Lamongan, Rabu (21/6/2017).

Baca: Usut OTT Dana Desa Rp 446 Juta di Lamongan, Kejari Seret Semua Pejabat Kecamatan

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengatakan, dalam proses produksi, ikan-ikan layang basah yang dibeli dari TPI Brondong ditambahi air dan diberi cairan formalin kurang lebih sebanyak 1 liter yang sudah dicampur air.

Setelah itu, ikan yang sudah diformalin itu dimasukkan Pak Haji ke dalam kolam perendaman dan ditaburi garam selang satu jam kemudian.

"Perbandingannya, formalin satu liter untuk satu ton ikan layang basah," ungkapnya, saat membeberkan barang bukti dan tersangka, Rabu (21/6/2017).

Baca: 27 Bocah SD/SMP ini Bentuk Geng Pencuri, Jaringannya Menggurita dan Aksinya Mencengangkan

Setelah itu, ikan-ikan yang di dalam kolam perendaman dibiarkan kurang lebih 24 jam. Barulah kemudian ikan-ikan dimasukkan kedalam drum plastik yang berisi air untuk proses pencucian dari garam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved