Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habis Setor Rp 15 Juta Korban Linglung, Pria Kediri 'Pengganda' Uang Triliunan Pakai Ilmu Langka ini

Pasalnya, korbannya menurut saja diminta memberikan mahar sebesar Rp 15 juta kepada pelaku.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Kapolsek Pagu, AKP Bowo Wicaksono (dua dari kanan) membeberkan barang bukti penipuan bermodus penggandaan uang palsu trilunan di kantornya, Kamis (29/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aksi penipuan bermodus penggandaan uang palsu hingga triliunan yang dilakukan Joko Nugroho (57) diduga dengan memanfaatkan ilmu langka, yakni guna-guna, ilmu gendam alias hipnotis.

Pasalnya, korbannya menurut saja diminta memberikan mahar sebesar Rp 15 juta kepada pelaku.

Tersangka beralasan uang sebanyak itu dipakai untuk biaya ritual penggandaan uang dengan cara menarik uang dari dimensi lain (gaib) yang dipercaya sebagai harta karun dari keraton Ngajogjokarto.

Korban Yulianto (50) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen kidul Kabupaten Kediri itu seperti terhipnotis dan menuruti semua yang diperintahkan oleh tersangka.

Pihak keluarga korban menduga bahwa Yulianto telah digendam oleh tersangka.

Dibuktikan sikap korban sekeluarga yang berubah drastis setelah mengenal tersangka yang awalnya mengaku bernama Dimas itu.

Baca: Dapat Ilmu Warisan Leluhur, Pria Kediri ini Ngaku Bisa Gandakan Uang Triliunan

Meski berulang kali telah diingatkan oleh pihak keluarga, korban tetap bersikukuh dan mempercayai hal yang berbau klenik tersebut.

"Anak korban sempat diusir dari rumah gara-gara mengingatkan korban," ujar Kapolsek Pagu, AKP Bowo Wicaksono kepada Surya, Jumat (30/6/2017).

Dikatakannya, kondisi kejiwaan korban saat ini labil paska kejadian ini. Bahkan korban seperti orang yang linglung.

"Korban sekarang jadi pendiam," ungkap mantan Kasubbag Humas Polres Kediri ini.

Baca: Ritual Berburu Berkah Malam Jumat Kliwon di Masjid Kuno Kyai Ageng Muhammad Besari

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mengorek informasi dari saksi yakni anak korban yang masih berstatus mahasiswa Uniska Kediri Prodi Manajemen di kantor penyidik Polsek Pagu.

Keterangan dari saksi itu dipakai untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.

Sedangkan untuk tersangka telah dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Kediri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved