Fraksi Demokrat Tolak Rencana Penurunan Pajak Hiburan, Langkah Ini Bakal Dilakukan
Penurunan pajak hiburan sedang direncanakan dalam draf Raperda Pajak Daerah.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penurunan pajak hiburan sedang direncanakan dalam draf Raperda Pajak Daerah.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Junaedi mengungkapkan ketidaksepakatan pada rencana tersebut.
"Saya tidak sepakat, itu kan dapat menurunkan PAD, bagaimana kajiannya," kata Junaedi, Rabu (12/7/2017).
Rencana penurunan pajak hiburan atau RHU tersebut muncul dalam draf Raperda dari Pemkot.
Untuk itu, Fraksi Demokrat meminta agar rencana tersebut dikaji ulang.
Ia rencananya juga akan meminta keterangan Ketua Pansus.
Baca: Enam Restoran Unik di Surabaya yang Cocok Buat Pilihan Tempat Dinner, No 6 Bisa Sambil Ngebir
Junaedi menginginkan, penurunan PAD dari pajak hiburan tersebut nantinya akan sangat mempengaruhi keuangan daerah.
Sebab Pemkot sudah jelas kehilangan Rp 12 miliar potensi pajak dari sektor Izin Gangguan (HO) yang wajib dihapus sesuai ketentuan Permendagri.
"Jangan lupa kalau potensi pajak kita sudah berkurang dari pajak izin ganguan, akan semakin kecil dengan penurunan pajak RHU," jelas Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya tersebut.
Baca: Nurhayati Daftar Cagub Jatim Boyong Rombongan Satu Bus Perwakilan Petani dan Nelayan, Ini Alasannya
Draf Raperda yang sedang dibahas oleh Pansus Pajak Daerah diketuai anggota fraksi Demokrat, Herlina Harsono Njoto.
Sebagai anggota partai yang sama, Junaedi berharap Herlina akan sependapat dengan partai untuk menolak menurunkan pajak RHU.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Herlina menjelaskan sengaja melewati poin pajak RHU.