Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Mengemas Sabu yang Hendak Dijual, Pria Ini Diciduk Polisi di Kamar Kosnya

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek EBP (32) di kamar kos di Jalan kedungdoro Surabaya, Minggu (16/7/2017).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
15 Klip Sabu Siap Edar Diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Minggu (16/7/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek EBP (32) di kamar kos di Jalan kedungdoro Surabaya, Minggu (16/7/2017).

EBP diduga seorang pengedar sabu-sabu.

Dalam kamar kos, polisi menemukan sekitar 15 klip plastik berisi sabu siap edar dengan total 10,61 gram.

Usai digeledah, EBP diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

”Tersangka kami amankan di kosnya dan kami juga masih memburu pemasok serbuk haram itu,” tegas Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Redik Tribawanto.

Baca: Sambil Mengusap Air Mata, Wanita Ini Bercerita Alami Kecelakaan di Jalan Mulyorejo Surabaya

Kepada penyidik, EBP mengaku menjual sabu untuk memenuhi pesanan pelanggan.

EBP sendiri mengemas sabunya menjadi beberapa paket.

Ia juga mengatakan memilih melakukannya di kos agar bisnis yang dijalankannya aman dan bebas dari pantauan polisi.

Selain menjual, EBP juga mencicipi sabu yang dijualnya.

Namun perilakunya itu tercium polisi berdasarkan informasi dari masyrakat yang curiga ada transaksi narkoba.

Baca: Ada Ratusan Peserta Unjuk Kebolehan Menari, Dijamin Keren! Yuk ke Cross Culture Festival!

Saat itulah polisi langsung menuju ke rumah kos yang dimaksud.

Akibat perbuatannya, EBP dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat ( 2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara," tutup Redik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved