Kedapatan Bawa Celurit Saat Razia, Pria Ini Diamankan Polisi
DY (37), warga Jalan Wonokromo, Surabaya terpaksa diamankan Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DY (37), warga Jalan Wonokromo, Surabaya terpaksa diamankan Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat polisi melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) di Jalan Bratang Gede Gang III, Surabaya, Sabtu (15/7/2017) sekitar pukul 22.45 WIB.
Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo kepada TribunJatim.com saat mengungkap kasusnya, Senin (17/7/2017) malam.
"Yang bersangkutan membawa sajam (senjata tajam) berupa sebuah celurit sepanjang 50 sentimeter dan lebar lima sentimeter beserta sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat," kata Eko.
Baca: 75 Calon Jamaah Haji di Jawa Timur Gagal Berangkat, Ini Penjelasannya
DY menyimpan senjata tajamnya di bawah jok mobil, dan saat barang bukti tersebut didapatkan dari razia petugas, dirinya tidak bisa memberikan surat izin kepemilikan.
"DY tidak memliki dokumen resmi kepemilikan, juga tidak ada izin sah dari petugas berwenang," imbuh Eko.
Karenanya, DY beserta barang bukti diamankan dan dibawa petugas ke Mapolsek Jambangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Ini Nih Empat Alasan Penggemar Drama Korea Harus Nonton School 2017
DY dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam/senjata penusuk tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan terancam hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara.