Kirim Obat Keras Ilegal, Tiga Orang Ini Masukkan Produknya ke Kardus Merek Sandal
"Mereka tersangka memang secara bersama-sama mengorganisir kejahatan ini membeli dari Kota Semarang dengan kamuflase barang tertentu," ujar...
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan pengirim obat keras kembali dicokok polisi.
Komplotan yang terdiri dari tiga orang, yakni Ricky Sutjahyo (26) warga Jalan Kranggan Surabaya, Hendril Setiadji (30) warga Jalan Patemon Surabaya dan Hendri Wijaya (30) warga Jalan Tempel Sukorejo Surabaya harus mendekam ditahanan Polrestabes Surabaya.
Mereka tercatat sebagai penerima pengiriman obat keras dari Semarang ke Surabaya yang nantinya akan diteruskan ke Kalimantan.
"Mereka tersangka memang secara bersama-sama mengorganisir kejahatan ini membeli dari Kota Semarang dengan kamuflase barang tertentu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela
Baca: Pria Ini Berpakaian Layaknya Wanita Selama 20 Tahun, Alasannya Bikin Netter Nangis
Di depan polisi tersangka mengatakan telah mengemas ulang obat tersebut menggunakan kardus dan karung sebuah merek sandal.
Hal tersebut diakui tersangka untuk menghindari pemeriksaan dari pengiriman barang.
"Ditulis sandal. Ya bilang sandal," ujar tersangka Ricky kepada polisi.
Tiga tersangka tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak lima kali dalam satu bulan sejak tahun 2015.
"Kejahatan mereka ini mengedarkan. Tanpa ijin edar," tambah Leonard
Disamping Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya, Siti Amanah menyampaikan penjelasannya mengenai obat keras tersebut.
Baca: VIDEO: Pengecekan Kesiapan Asrama Haji, Petugas Temukan Pipa Pembuangan Air Bocor
"Produk ini dibatalkan ijin edarnya oleh BPOM karna tidak dapat mengawasi produk ke jalur diatribusi terkecil. Ini kalau diminum sesuai dosis untuk melemaskan otot. Obat ini sudah terkenal kerap disalahgunakan untuk membuat tidak kantuk, tidak capek dan katanya supaya tidak stres," ujar Siti Amanah
Siti Amanah juga mengatakan obat ini membahayakan karena sudah dinyatakan ilegal dan kerap dikonsumsi sebanyak 10 butir.
"Kita tidak menjamin isi kandungannya lagi karena sudah tidak legal," ujarnya.
Baca: Di Kota Blitar, Lima Hari Sekolah untuk Kelas 4 Sampai Kelas 6, Uji Coba Hanya untuk 5 SD