Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Badan Hukum HTI Resmi Dicabut, Begini Kata Ketua PWNU Jawa Timur

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim enggan memberikan komentar soal pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Edwin Fajerial
Tribun Bali
Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim enggan memberikan komentar soal pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah Indonesia pada Selasa (18/7/2017).

Diketahui HTI resmi dibubarkan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah sebelumnya telah membuat Perppu untuk mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

"Saya belum bisa memberikan komentar soal itu," kata Ketua PWNU Jatim Hasan Mutawakkil Alallahsaat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (19/7/2017).

Menurutnya biarkan pihak berwenang yang punya otoritas menangani, lanjutnya, semuanya sudah ada yang mengatur.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved