Badan Hukum HTI Resmi Dicabut, Begini Kata Ketua PWNU Jawa Timur
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim enggan memberikan komentar soal pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim enggan memberikan komentar soal pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah Indonesia pada Selasa (18/7/2017).
Diketahui HTI resmi dibubarkan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah sebelumnya telah membuat Perppu untuk mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.
"Saya belum bisa memberikan komentar soal itu," kata Ketua PWNU Jatim Hasan Mutawakkil Alallahsaat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (19/7/2017).
Menurutnya biarkan pihak berwenang yang punya otoritas menangani, lanjutnya, semuanya sudah ada yang mengatur.