Gugatan Pemkot Blitar Soal Penanganan SMA/SMK Ditolak MK, Ini Komentar Menteri Pendidikan
Putusan yang dimaksud terkait ditolaknya judicial review atau uji materi yang diajukan Pemkot Blitar atas kewenangan mengelola SMA dan SMK.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, Kota Blitar harus menghormati putusan MK.
Putusan yang dimaksud terkait ditolaknya judicial review atau uji materi yang diajukan Pemkot Blitar atas kewenangan mengelola SMA dan SMK.
Menurut Muhadjir, pengelolaan SMA/SMK baik dipegang Provinsi maupun Kabupaten Kota mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri
Jika dipegang Provinsi anggaran jadi lebih fokus.
(Baru Berusia 2 Minggu, Bayi Perempuan Meninggal Usai Dicium Bibirnya, Hati Hingga Ginjalnya Rusak)
"Tapi kalau pas saya kunjungan ke sekolah, koordinasinya merepotkan soalnya dinas pendidikan kabupaten setempat mengatakan itu bukan wilayah saya, tapi punya provinsi," ujar Muhadjir.
Dengan adanya penolakan dari MK tersebut Muhajir menegaskan bahwa Pemkab/Pemkot tidak boleh mencampuri penganggaran SMA/SMK.
Begitu juga sebaliknya, Pemprov tidak boleh 'cawe-cawe' ikut penganggaran SD dan SMP.
"Sepertinya ini memang perlu aturan baru dan kita tata, soalnya ini kan memang baru tahun ini ya dilakukan," kata pria asal Madiun ini.
Sebelumnya Walikota Blitar, Samanhudi Anwar menggugat Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Angka I huruf A Nomor 1 yang berbunyi Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan.
Ia menggugat undang-undang tersebut agar tetap bisa mengelola SMA dan SMK.
Sebab, selama ini, Pemkot Blitar menerapkan sekolah gratis mulai jenjang SD, SMP, sampai SMA dan SMK.
Namun setelah wewenang SMA SMK dipindahkan ke Pemprov, penerapan sekolah gratis tersebut tidak ada dan digantikan dengan sistem subsidi silang.
(Habib Rizieq Disebut Akan Kembali ke Indonesia Saat HUT RI Mendatang)