Gugatan Pemkot Blitar Soal Pengelolaan SMK Ditolak MK, Dewan Pendidikan: Hanya Buang-buang Energi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak judicial review atau uji materi yang diajukan Pemkot Blitar atas kewenangan mengelola SMA dan SMK.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak judicial review atau uji materi yang diajukan Pemkot Blitar atas kewenangan mengelola SMA dan SMK.
Tak hanya Pemkot Blitar, tiga warga Surabaya yang didukung langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan gugatan serupa juga dan ditolak oleh MK juga.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Akhmad Muzakki gugatan hanya akan menghabiskan waktu dan energi.
Pemkot Blitar, dan Surabaya seharusnya fokus saja untuk mengembangkan SD dan SMP yang menjadi tanggung jawabnya.
"APBD kan perlu revisi juga, harusnya konsen di situ," ujar guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Menurut Muzakki, jika Pemkot/Pemkab setempat ingin membantu pembiayaan SMA/SMK sebenarnya masih bisa walaupun pengelolaannya sudah di tangan Pemprov.
"Ada yang mengatur di salah satu Permendagri tahun 2017, bahwa Pemkot tetap bisa berkontribusi untuk membantu SMA/SMK," tambahnya.
Karena Pemprov mempunyai kewenangan mutlak pada pengelolaan secara kelembagaan saja.
"Penolakan MK tersebut juga berimplikasi bahwa alih pengelolaan sekolah SMA/SMK dari Pemkot/Pemkab ke Provinsi itu bukan kemauan Provinsi tapi memang menjalankan amanah UU No 23 tahun 2014," kata Muzakki.