Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iri Lihat Teman Bisa Beli Banyak Barang, Pria Ini Nekat Lakukan Hal Ini

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat laporan kehilangan dan langsung menyisir tersangka ke beberapa tempat

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Pelaku kasus pencurian saat press release di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/7/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - FI (18), remaja putus sekolah yang bekerja sebagai cleaning service ini ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena diduga telah mencuri handphone.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat laporan kehilangan dan langsung menyisir tersangka ke beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya.

Baca: Empat Calon Jamaah Asal Kediri Dirujuk ke Klinik Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Kenapa?

Hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa smartphone merk Advance warna silver dan sepeda motor merek Yamaha Mio berwarna merah nopol L 6516 SA.

Setelah itu, FI digelandang ke Mapolres.

Kepada TribunJatim.com, FI mengatakan terpaksa mencuri karena merasa gajinya tidak cukup.

Ia mengaku akan menjual hasil rampasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Nah gaji saya cuma sedikit, tidak cukup untuk makan dan rokok, apalagi untuk foya-foya seperti teman-teman saya," tandas FI.

Ia mengaku merasa iri saat melihat teman sebayanya dapat membeli bermacam-macam barang dan memiliki uang yang melimpah.

"Ya saya kepengen seperti mereka, saya kerja keras banting tulang tapi ya tidak kaya-kaya. Saya ambil handphone orang malah ditangkap, yasudahlah," tutur FI sembari menutupi wajahnya.

Baca: Curi Handphone Buat Beli Seragam Sekolah Anaknya, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa

Saat melakukan aksinya, FI mengaku tak sendirian.

Ia bersama rekannya, seorang berinisial SB yang kini masih diburu polisi.

Akibat perbuatannya, FI dijerat dengan pasal 365 KUHP dan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved